Kompolnas Proses Gelar Perkara Ijazah Jokowi di Bareskrim Sudah Kredibel

JurnalLugas.Com — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai proses gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo berjalan secara kredibel dan transparan. Penilaian ini disampaikan langsung oleh anggota Kompolnas, Choirul Anam, usai mengikuti langsung jalannya gelar perkara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

“Yang terjadi di dalam, menurut saya, mekanisme yang dilakukan sangat baik dan kredibel. Masing-masing pihak, baik pelapor dumas maupun terlapor dumas, diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas apa yang menurut mereka penting,” ujar Anam kepada wartawan.

Bacaan Lainnya

Kompolnas sendiri dihadirkan sebagai pihak eksternal pengawas untuk memastikan akuntabilitas dalam proses hukum ini. Tidak hanya Kompolnas, perwakilan dari Ombudsman Republik Indonesia juga turut hadir sebagai pemantau jalannya gelar perkara yang menjadi sorotan publik nasional tersebut.

Transparansi Proses

Choirul Anam menjelaskan bahwa dalam forum gelar perkara khusus itu, seluruh pihak yang terkait baik dari pelapor yaitu Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), maupun pihak terlapor dari kubu Jokowi, diberikan ruang yang adil untuk menyampaikan pendapat dan bukti masing-masing. Bahkan, para ahli yang dihadirkan juga diberikan waktu untuk memaparkan pandangan hukum mereka.

“Ahli dari Bareskrim dan juga dari Wassidik (Pengawas Penyidikan) turut menjelaskan komposisi serta aspek prosedural dari gelar perkara ini. Proses seperti ini menurut saya sangat kredibel,” tambah Anam.

Ia juga menekankan bahwa kehadiran lembaga-lembaga pengawas independen seperti Kompolnas dan Ombudsman RI menjadi salah satu kunci penting dalam menjamin kredibilitas dan keterbukaan proses hukum yang tengah berlangsung.

Detail Kasus Disorot

Lebih jauh, Anam mengatakan pihaknya mendapatkan penjelasan yang sangat rinci terkait pokok perkara dugaan ijazah palsu yang diajukan TPUA terhadap Presiden RI ke-7 tersebut.

Baca Juga  Ijazah Jokowi Disita Penyidik Presiden Diperiksa 3 Jam di Polresta Surakarta

“Kami cek apakah fakta-fakta yang disampaikan oleh pelapor maupun terlapor sudah ditindaklanjuti oleh penyidik. Dan tadi dijelaskan secara mendalam. Detail penjelasannya, bahkan titik komanya dijelaskan,” kata Anam.

Menurutnya, proses saat ini telah memasuki tahap akhir, yaitu pendalaman terhadap aduan masyarakat. Tahapan berikutnya adalah penarikan kesimpulan yang akan memperjelas posisi hukum dari masing-masing pihak dalam perkara ini.

TPUA Pertanyakan Ketidakhadiran Jokowi

Sementara itu, dari pihak pelapor, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah menyampaikan kritik terhadap ketidakhadiran langsung Joko Widodo dalam gelar perkara. Rizal juga menyayangkan bahwa tim kuasa hukum tidak membawa dokumen asli ijazah milik Jokowi.

“Padahal, ini gelar perkara yang sangat penting. Seharusnya Pak Jokowi hadir dan membawa serta ijazahnya untuk ditunjukkan langsung,” ungkap Rizal kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa kehadiran langsung pihak terlapor serta bukti otentik sangat diperlukan untuk menunjukkan keseriusan dan transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa Hukum Jokowi Tegaskan Tidak Ada Kewajiban

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, menilai bahwa tudingan TPUA tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebutkan bahwa kliennya tidak memiliki kewajiban secara hukum untuk hadir langsung dalam gelar perkara ataupun menunjukkan dokumen asli ijazahnya.

“Mereka juga tidak berhasil memberikan novum atau bukti baru yang bisa memperkuat dugaan adanya ijazah palsu. Jadi kami anggap tuduhan ini tidak berdasar,” ujar Yakup.

Ia menegaskan bahwa semua prosedur penyelidikan yang dilakukan Bareskrim sudah sesuai dengan hukum dan tidak ada celah bagi pihak pelapor untuk menyatakan bahwa proses penyelidikan cacat.

Aduan TPUA

TPUA diketahui mengajukan aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan adanya cacat hukum pada ijazah S-1 Jokowi. Aduan tersebut diajukan pada 9 Desember 2024 dan tercatat dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024.

Baca Juga  Adik Ipar Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim Polri Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Dalam aduannya, TPUA menyebutkan adanya temuan publik termasuk dari media sosial yang menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam keabsahan ijazah yang bersangkutan. Mereka mengklaim hal ini sebagai bagian dari notoire feiten, atau fakta yang sudah diketahui umum.

Namun demikian, pada 22 Mei 2025 lalu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggelar konferensi pers yang menyatakan bahwa ijazah S-1 milik Jokowi adalah asli dan sah menurut hukum.

Putusan ini sempat ditolak oleh TPUA dengan alasan bahwa dalam proses gelar perkara sebelumnya, mereka tidak diundang secara resmi sebagai pihak pelapor, begitu pula pihak dari terlapor. Karena alasan tersebut, TPUA meminta untuk dilakukannya gelar perkara khusus.

Gelar perkara khusus yang berlangsung pada 9 Juli 2025 di Gedung Bareskrim Polri ini diharapkan bisa menjadi babak penentu dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Masing-masing pihak telah menyampaikan pandangannya, dan kini publik menanti kesimpulan akhir dari penyidik.

Meski isu ini cukup sensitif dan memantik perhatian luas, kehadiran Kompolnas dan Ombudsman dinilai mampu menjaga agar proses hukum berjalan sesuai prinsip transparansi dan keadilan.

Sebagai negara hukum, penanganan perkara seperti ini tidak hanya menjadi uji integritas lembaga penegak hukum, tetapi juga menjadi ujian kedewasaan demokrasi dalam menghadapi isu yang menyangkut simbol negara.

Untuk informasi lebih lanjut dan update berita terbaru lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait