Adik Ipar Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim Polri Ini Penjelasan Kuasa Hukum

JurnalLugas.Com – Polemik mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir. Pada Kamis (8/5), adik ipar Presiden ke-7 RI, Wahyudi Andrianto, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membawa langsung dokumen penting milik Jokowi, yakni ijazah asli dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Wahyudi tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 09.30 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja kotak-kotak hitam dan didampingi oleh tim kuasa hukum Presiden, termasuk pengacara Yakup Hasibuan. Kehadiran mereka merupakan respons atas permintaan resmi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Bacaan Lainnya

Menurut Yakup Hasibuan, dokumen tersebut dibawa langsung oleh Wahyudi karena bersifat sangat sensitif dan tidak memungkinkan dikirimkan melalui jasa kurir atau pihak ketiga.

Baca Juga  Akun Instagram Hilang Ahmad Dhani Curhat ke Bareskrim

“Dokumen ini menyangkut hal penting, sehingga harus dibawa oleh orang yang dipercaya langsung oleh Pak Jokowi. Kami membawa semua ijazah, mulai dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi,” ujar Yakup di depan media.

Sekitar pukul 09.40 WIB, Wahyudi bersama tim hukum Jokowi mulai memasuki ruang pemeriksaan penyidik. Penyidik melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen asli yang diserahkan, menyusul laporan mengenai dugaan ijazah palsu yang sempat mencuat ke publik.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin oleh Eggy Sudjana. Laporan itu tertuang dalam surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tertanggal 9 Desember 2024, yang menyoal keabsahan ijazah S1 Presiden Jokowi.

“Pengaduan ini kami terima sebagai bagian dari proses hukum. Investigasi dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat maupun media sosial,” jelas Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim.

Baca Juga  Gegara Benny Rhamdani Pelawak Tessy Dipanggil Bareskrim Polri

Sebagai informasi tambahan, pada 30 April 2025 lalu, Presiden Jokowi juga telah melaporkan balik tudingan tersebut ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu yang dianggap tidak berdasar.

Langkah hukum ini menunjukkan bahwa Istana Negara menanggapi serius isu-isu yang menyerang kredibilitas pribadi Presiden, sekaligus menegaskan bahwa semua tuduhan harus dibuktikan melalui jalur hukum, bukan opini publik semata.

Untuk berita terkini dan akurat seputar politik dan hukum, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait