Kompolnas Desak Bareskrim Umumkan Hasil Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

JurnalLugas.Com — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera mengumumkan kesimpulan gelar perkara atas dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Gelar perkara khusus tersebut telah dilakukan dan disebut berjalan kredibel serta terbuka terhadap pendalaman dari berbagai pihak.

Anggota Kompolnas, Choirul Anam, menyampaikan permintaan tersebut usai menghadiri gelar perkara khusus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025. Anam menekankan pentingnya transparansi dan ketepatan waktu dalam pengambilan keputusan atas perkara yang menjadi perhatian publik ini.

Bacaan Lainnya

“Kami mewanti-wanti dan berharap kesimpulan ini jangan terlalu lama untuk diumumkan karena prosesnya sudah baik,” ujar Choirul Anam kepada wartawan.

Proses Terbuka dan Kredibel

Anam menjelaskan bahwa dalam gelar perkara tersebut, baik pihak pengadu maupun pihak teradu telah mendapatkan ruang yang adil untuk menyampaikan argumentasi mereka masing-masing. Kompolnas, sebagai lembaga eksternal, juga diberikan akses untuk mendalami perkara ini secara menyeluruh.

Menurut Anam, pendalaman yang dilakukan mencakup aspek teknis dan metodologis terkait dokumen yang dipermasalahkan. Ia bahkan mengungkapkan bahwa pihaknya ditunjukkan berbagai alat dan bukti otentik yang digunakan dalam penyusunan dokumen yang dipermasalahkan.

“Kami tidak hanya diberikan penjelasan informatif, tapi juga ditunjukkan bukti-bukti prosesnya, dokumentasinya, dan alat yang digunakan. Penjelasan itu bisa diterima,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kompolnas menggali detil soal dugaan ketidaksesuaian format dalam ijazah Jokowi, mulai dari tata letak huruf, ejaan, hingga perbedaan penulisan yang menjadi dasar pengaduan.

Tak Ingin Mendahului Kesimpulan Bareskrim

Meski gelar perkara telah dilakukan secara menyeluruh dan dinilai kredibel, Kompolnas tidak ingin terburu-buru menyimpulkan hasilnya. Menurut Anam, keputusan akhir berada di tangan Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri, yang saat ini tengah merumuskan kesimpulan dari berbagai masukan peserta gelar perkara, termasuk pendapat ahli pidana.

“Masing-masing pihak sudah memberikan saran, tergantung kepala biro Wassidik menyimpulkan saran itu bagaimana. Termasuk juga ahli pidana yang menjelaskan kerangka respons terhadap fakta-fakta di dalam gelar perkara,” ujarnya.

Latar Belakang Aduan TPUA

Gugatan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi berasal dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang sebelumnya mengajukan aduan masyarakat (dumas) ke Bareskrim Polri. Aduan tersebut teregistrasi dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tertanggal 9 Desember 2024.

TPUA merujuk pada temuan publik di berbagai media sosial yang mereka anggap sebagai notoire feiten atau fakta yang telah diketahui umum. Mereka menilai bahwa ijazah sarjana Jokowi memiliki cacat hukum yang serius dan perlu diproses secara pidana.

Namun, pada 22 Mei 2025, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah menyampaikan hasil konferensi pers bahwa ijazah S-1 Jokowi dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan awal.

Pernyataan tersebut ditolak oleh TPUA. Mereka menuding gelar perkara sebelumnya tidak melibatkan mereka sebagai pihak pelapor dan pihak yang dilaporkan, sehingga tidak mencerminkan prinsip keadilan.

“Kami menolak hasil tersebut karena kami tidak diundang dalam gelar perkara, padahal kami adalah pihak yang melaporkan,” kata perwakilan TPUA sebelumnya.

Sebagai tindak lanjut dari penolakan itu, TPUA kemudian mendesak dilaksanakannya gelar perkara khusus yang akhirnya digelar di Gedung Bareskrim, Rabu, 9 Juli 2025 pukul 10.00 WIB.

Dihadiri Semua Pihak Terkait

Gelar perkara khusus ini berlangsung secara tertutup, namun melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari TPUA, kuasa hukum Presiden Jokowi, dan tim penyidik. Kompolnas juga hadir sebagai pengawas eksternal untuk memastikan proses berjalan adil dan transparan.

Anam menyampaikan bahwa Kompolnas telah melaksanakan tugasnya untuk memberikan pandangan objektif atas duduk perkara yang berkembang. Ia memastikan bahwa semua pihak mendapat kesempatan yang setara dalam proses ini.

“Prosesnya berjalan kredibel, dan kami harap publik bisa bersabar menunggu hasil resmi dari Bareskrim,” tuturnya.

Desakan Publik untuk Transparansi

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi telah menyita perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir, terutama setelah berbagai potongan dokumen beredar luas di media sosial. Isu ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas seorang mantan kepala negara.

Sejumlah pihak, termasuk akademisi dan tokoh masyarakat, mendesak agar kepolisian bersikap transparan dalam menangani laporan tersebut. Mereka berharap hasil kesimpulan nanti tidak hanya berdasar pada aspek legal semata, tetapi juga mampu menjawab keraguan masyarakat secara menyeluruh.

Menanti Langkah Bareskrim

Kini publik menanti keputusan akhir dari Bareskrim Polri. Kesimpulan yang akan diumumkan dalam waktu dekat ini diharapkan bisa menjadi penutup dari polemik panjang yang telah berkembang sejak akhir 2024.

Kompolnas pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi proses hingga tahap akhir. Choirul Anam menegaskan bahwa gelar perkara bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting dalam menjaga integritas hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

“Kita semua punya tanggung jawab menjaga agar proses hukum tetap berjalan adil dan transparan. Ini bukan soal politik, ini soal hukum dan kebenaran,” pungkas Anam.

📌 Untuk informasi berita hukum dan politik terbaru lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Kasus Ijazah Palsu Jokowi Peradi Bersatu Minta Polda Metro Lakukan Penyidikan

Pos terkait