JurnalLugas.Com – DPR RI dan pemerintah resmi menghapus ketentuan yang melarang Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama. Keputusan tersebut diambil dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa aturan tersebut sebelumnya tertuang dalam Pasal 293 Ayat 3 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi KUHAP, namun kini telah dihapus.
“Ketentuan yang membatasi kewenangan Mahkamah Agung dalam menjatuhkan hukuman lebih berat tidak lagi berlaku. MA tetap dapat memutus perkara sesuai keyakinan hukumnya,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat, 11 Juli 2025.
Pasal yang dihapus sebelumnya berbunyi bahwa MA tidak boleh menjatuhkan pidana lebih berat dari putusan judex factie, atau pengadilan tingkat pertama. Namun dengan perubahan ini, MA tetap berwenang menjatuhkan hukuman yang dianggap sesuai, meskipun lebih berat dari putusan awal.
Usulan Ditolak
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, sebelumnya sempat mengusulkan agar ketentuan tersebut dipertahankan. Menurutnya, karena MA tidak memeriksa langsung fakta-fakta di persidangan, seharusnya tidak memiliki dasar kuat untuk menjatuhkan vonis lebih berat.
“MA tidak hadir di persidangan, maka logikanya sulit untuk menaikkan hukuman,” ujar Eddy dalam rapat panitia kerja revisi KUHAP di Komisi III DPR, Kamis, 10 Juli 2025.
Namun, pandangan tersebut tidak diakomodasi dalam pembahasan akhir revisi. DPR dan pemerintah memutuskan tetap memberikan kewenangan penuh kepada MA dalam menilai dan memutus suatu perkara, termasuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat jika diperlukan.
Revisi ini menjadi bagian dari upaya pembaruan sistem hukum pidana nasional agar lebih fleksibel dan responsif terhadap dinamika peradilan.
Baca berita hukum lainnya di: JurnalLugas.Com






