Modus Kirim Sampah Eks Pegawai Ninja Xpress Curi Data Pelanggan dan Jual ke Otak Kejahatan

JurnalLugas.Com – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar praktik pencurian data pelanggan yang melibatkan dua eks pekerja jasa ekspedisi Ninja Xpress. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah T, pekerja harian lepas, dan MFB, mantan kurir. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial G, kini berstatus buron.

“Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah mengamankan dua pelaku dari tiga orang yang terlibat. Inisial G masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Jumat (11/7/2025).

Bacaan Lainnya

Kasus ini mencuat setelah ratusan laporan keluhan dari pelanggan Ninja Xpress masuk dalam periode Desember 2024 hingga Januari 2025. Mayoritas korban mengaku menerima paket berisi barang tak sesuai pesanan seperti potongan kain, sampah, hingga tumpukan koran padahal mereka telah membayar secara cash on delivery (COD).

Baca Juga  Oknum Ormas GRIB Jaya Duduki Lahan BMKG Tangsel 2 Tersangka Ditangkap Polisi 1 Positif Narkoba

“Paket yang diterima korban berisi sampah, kain perca, dan koran yang ditumpuk agar terlihat berat,” kata Kasubdit III Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung.

Menanggapi keluhan tersebut, pihak Ninja Xpress melakukan audit internal. Hasilnya ditemukan bahwa akses data pelanggan dilakukan secara ilegal oleh T melalui celah kelengahan staf lain di sistem internal.

“Tersangka MFB mengarahkan T untuk mengakses data pelanggan. Padahal, T secara sistem tidak memiliki hak akses. Ia memanfaatkan situasi lengah di kantor,” jelas Rafles.

Ternyata, aksi tersebut dikendalikan oleh G, yang menjanjikan imbalan kepada MFB dan T. Dari setiap data pelanggan yang berhasil didapat, G membayar MFB sebesar Rp2.500 dan T sebesar Rp1.500. Data yang dicuri meliputi nama, nomor pesanan, jenis barang, metode pengiriman, hingga nilai transaksi.

Baca Juga  Roy Suryo Cs Mangkir! Polda Metro Jaya Tunggu Kehadiran Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Besok

“Total bayaran yang diterima MFB mencapai Rp10 juta, sementara T mendapat Rp15 juta,” ungkap Rafles.

Atas aksinya, para pelaku dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 dan Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024. Hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut mencapai delapan tahun penjara.

Selengkapnya baca di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait