Pinjol Rp2 Miliar Diselesaikan CMA Cabut Gugatan PKPU PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI)

JurnalLugas.Com — PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), pemilik jaringan waralaba Kebab Turki Baba Rafi, mengumumkan telah mencapai kesepakatan damai dengan PT Creative Mobile Adventure (CMA) terkait tunggakan pinjaman online sebesar Rp2 miliar. Kesepakatan ini sekaligus mengakhiri polemik hukum yang sempat mencuat dalam bentuk permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh CMA terhadap RAFI.

Direktur Utama RAFI, Eko Pujianto, menyampaikan bahwa CMA telah mencabut permohonan PKPU yang sebelumnya dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pencabutan dilakukan pada 10 Juli 2025 dalam perkara Nomor 81/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

“PT Creative Mobile Adventure telah menyampaikan surat resmi untuk mencabut permohonan PKPU terhadap kami,” kata Eko dalam keterangan tertulis pada Sabtu (12/7/2025).

Baca Juga  Pinjol Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta, Praktik Penagihan Pinjaman Ngawur

Langkah damai tersebut ditempuh setelah kedua pihak menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan. Eko menjelaskan bahwa kerja sama dengan CMA berkaitan dengan fasilitas invoice financing, yakni pembiayaan berbasis tagihan proyek yang digunakan untuk menunjang kebutuhan modal kerja jangka pendek.

“Fasilitas pinjaman ini adalah sebagian kecil dari skema pembiayaan proyek jangka pendek dengan jangka waktu maksimal dua bulan. Suku bunga yang dikenakan sebesar 4 persen dalam 60 hari,” ujar Eko.

Namun, ketika jatuh tempo pada Maret 2025, RAFI mengalami keterlambatan pelunasan akibat keterlambatan pembayaran dari pihak pelanggan. Meskipun begitu, menurut Eko, kondisi keuangan perusahaan tetap sehat dan mampu menutupi kewajiban tersebut.

“Secara arus kas kami memadai. Tapi kami mengatur distribusi dana berdasarkan rencana kerja dan sumber pemasukan. Setiap pengeluaran sudah diperhitungkan dengan cermat,” jelas Eko.

Baca Juga  PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) Boncos Rp14 Miliar Pendapatan Anjlok dan Arus Kas

Ia juga menegaskan bahwa perkara ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap keberlangsungan bisnis RAFI. Semua aktivitas operasional, termasuk layanan pelanggan dan waralaba, tetap berjalan seperti biasa tanpa gangguan.

“Tidak ada persidangan yang harus dijalani RAFI sejauh ini. Operasional kami tetap berjalan normal,” tutup Eko.

Dengan kesepakatan damai tersebut, RAFI berharap dapat terus menjaga hubungan baik dengan mitra bisnis serta fokus mengembangkan usahanya di sektor kuliner nasional dan internasional.

Baca berita terkini lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait