JurnalLugas.Com — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis, 13 November 2025. Namun hingga Rabu malam, belum ada kepastian apakah ketiga tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma akan memenuhi panggilan penyidik.
Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, surat panggilan telah dikirimkan kepada seluruh tersangka. Namun, belum ada tanggapan dari pihak Roy Suryo dan dua rekannya.
“Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari ketiganya. Kami berharap mereka dapat hadir besok sesuai jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dihubungi awak media, Rabu (12/11/2025).
Budi menegaskan bahwa penyidik tetap menjadwalkan pemeriksaan sesuai prosedur. Jika para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan menunggu itikad baik para tersangka untuk datang. Namun, apabila tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima, tentu ada mekanisme hukum yang akan dijalankan,” tambah Budi menjelaskan.
Dua Klaster Tersangka
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka, yang dibagi ke dalam dua kelompok atau klaster.
- Klaster pertama: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL
- Klaster kedua: RS, RHS, dan TT
Roy Suryo masuk dalam klaster kedua bersama Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma, yang diduga berperan dalam penyebaran isu serta narasi terkait tuduhan palsu terhadap ijazah Jokowi.
Penyidik juga terus melakukan pendalaman terhadap motif dan pola komunikasi para tersangka di media sosial. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas informasi dan tanggung jawab hukum dalam penyebaran konten digital.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Budi.
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas, guna memastikan keadilan dan menegakkan aturan dalam ruang digital yang kerap disalahgunakan untuk penyebaran hoaks.
Untuk berita lengkap dan update investigasi terbaru, kunjungi JurnalLugas.Com.






