JurnalLugas.Com – Usulan pemerintah untuk memasukkan saksi dalam daftar pihak yang dapat dicegah bepergian ke luar negeri dalam revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi ditolak DPR RI. Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR bersama pemerintah di Gedung Parlemen, Senayan, Kamis (10/7/2025).
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, mengungkapkan bahwa pemerintah memasukkan usulan ini sebagai respons terhadap dinamika penyidikan yang kerap memerlukan pembatasan perjalanan bagi saksi.
“Dalam praktik penyidikan, tidak sedikit kasus di mana saksi dibutuhkan terus-menerus keterangannya dan berpotensi keluar negeri. Karena itu, kami menambahkan opsi pencegahan bukan hanya bagi tersangka,” ujar Eddy di hadapan anggota Komisi III.
Namun usulan tersebut langsung menuai keberatan dari sejumlah anggota DPR. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa tindakan pencegahan bepergian adalah bentuk upaya paksa, dan penerapannya kepada saksi tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Kita bicara soal asas praduga tak bersalah. Kalau saksi saja sudah dicegah, di mana keadilannya? Ini termasuk tindakan represif,” ujarnya dengan nada kritis.
Anggota Komisi III, Soedeson Tandra, juga menyampaikan keberatan. Ia menilai bahwa status saksi bersifat netral dan tidak pantas disamakan dengan tersangka.
“Saksi itu bukan pelaku. Kalau mereka dibatasi seolah-olah mereka terlibat, ini menimbulkan kesan yang salah di publik,” ungkap Soedeson.
Senada, Rudianto Lallo dari Fraksi NasDem memperingatkan bahwa memasukkan saksi dalam aturan pencegahan bisa memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
“Ketika seseorang masih berstatus saksi lalu dicegah, masyarakat bisa berasumsi yang bersangkutan sudah bersalah. Ini merusak citra keadilan,” ucap Rudianto.
Wakil Ketua Komisi III, Rano Alfath, mengingatkan pemerintah agar tidak mencampuradukkan status hukum. Ia meminta agar larangan bepergian tetap fokus pada tersangka demi menjaga kejelasan prosedur hukum.
“Pencegahan bepergian itu seharusnya bagian dari penindakan. Kalau kita terapkan ke saksi, kesannya saksi diperlakukan sama seperti pelaku kejahatan,” ujarnya.
Nasir Djamil dari Fraksi PKS menambahkan bahwa ketentuan tersebut rawan disalahgunakan, terutama oleh penyidik yang memiliki kepentingan dalam proses penyidikan.
“Ini bisa menjadi alat tekan terhadap saksi. Kita harus hindari potensi penyalahgunaan kewenangan dalam sistem hukum kita,” tegas Nasir.
Mendengar beragam penolakan dari fraksi-fraksi, pemerintah akhirnya sepakat mencabut usulan tersebut. Eddy menyatakan bahwa pihaknya menghormati pandangan mayoritas DPR dan akan menyesuaikan draf RUU KUHAP.
“Kalau mayoritas tidak setuju, kami tarik usulan itu. Pencegahan tetap hanya untuk tersangka,” kata Eddy mengakhiri pembahasan pasal tersebut.
Komitmen DPR: Jaga Prinsip Praduga Tak Bersalah
Dengan penghapusan ketentuan larangan bepergian untuk saksi, DPR menegaskan komitmennya menjaga prinsip dasar hukum acara pidana, yakni praduga tak bersalah. Menurut sejumlah anggota, saksi adalah bagian penting dari proses pembuktian, bukan pihak yang harus dibatasi kebebasannya.
Ketua Komisi III Habiburokhman menambahkan bahwa semua regulasi dalam KUHAP harus berpihak pada keadilan prosedural.
“Undang-undang bukan alat menekan orang. KUHAP itu jantungnya keadilan pidana. Jangan sampai disusupi pasal-pasal yang bisa melemahkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Prof. I Made Suryana, yang turut mengamati jalannya rapat, menilai bahwa keputusan DPR sudah tepat. Menurutnya, saksi berada di posisi netral sehingga tidak boleh dibebani perlakuan represif.
“Jika saksi diperlakukan seperti tersangka, maka batas antara perlindungan hak dan kewenangan penegak hukum menjadi kabur. Ini berbahaya dalam praktik peradilan,” ujar Suryana melalui wawancara daring.
Arah Revisi KUHAP Tetap Diperkuat
Revisi Undang-Undang KUHAP sendiri merupakan bagian dari agenda reformasi sistem peradilan pidana nasional. Pemerintah dan DPR terus membahas substansi penting lainnya, termasuk digitalisasi proses penyidikan, perluasan wewenang penuntutan, dan perlindungan terhadap korban.
Meskipun usulan larangan bepergian bagi saksi dicoret, pembahasan lainnya terus berlanjut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil dan akademisi. Komisi III menegaskan bahwa revisi KUHAP harus berpihak pada kepastian hukum, perlindungan hak asasi, dan efektivitas penegakan hukum.
Pemerintah pun berkomitmen untuk menyempurnakan draf berdasarkan masukan DPR dan publik. Eddy Hiariej mengatakan bahwa revisi KUHAP bukan semata untuk mempermudah proses hukum, tapi juga memastikan keadilan ditegakkan.
“Kami ingin KUHAP yang baru ini menjadi pijakan hukum yang modern, progresif, dan tetap berlandaskan pada perlindungan hak warga negara,” ucap Eddy.
Dengan keputusan mencabut pasal pencegahan bepergian bagi saksi, revisi KUHAP kini tetap mengatur larangan hanya untuk tersangka. Langkah ini menjadi titik penting dalam menjaga prinsip-prinsip keadilan dalam hukum acara pidana Indonesia.
📌 Untuk berita hukum, politik, dan peristiwa terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com






