Terungkap! 25 Bayi Dijual ke Singapura Polda Jabar Buru Sindikat Internasional

JurnalLugas.Com — Kejahatan kemanusiaan kembali mencoreng nurani publik. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat membongkar praktik perdagangan bayi lintas negara yang melibatkan sindikat terorganisir. Bayi-bayi tak berdosa dijual ke luar negeri, termasuk ke Singapura, melalui jaringan yang terstruktur sejak bayi masih dalam kandungan.

Modus yang digunakan sindikat ini terbilang rapi dan sistematis. Para pelaku menerima “pesanan” bayi sejak masa kehamilan, lalu para ibu hamil diarahkan untuk tinggal di rumah penampungan. Setelah bayi lahir, dokumen kependudukan palsu disiapkan untuk memuluskan pengiriman ke luar negeri.

Bacaan Lainnya

13 Tersangka Ditangkap, 3 Masuk DPO

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, penyidikan belum berakhir. Tiga orang lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menjadi otak penting dalam operasi sindikat ini.

“Para DPO memiliki peran vital, mulai dari pihak agensi adopsi ilegal, pembuat dokumen palsu, hingga penampung bayi sebelum diberangkatkan ke luar negeri,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis, 17 Juli 2025.

Baca Juga  Prabowo Bertemu PM Singapura Ini Agenda Lengkap Leaders Retreat 2025

Kombes Hendra juga menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menyelamatkan enam bayi yang hendak diberangkatkan ke Singapura. Pengungkapan ini menambah daftar panjang korban dalam sindikat keji tersebut.

25 Bayi Telah Dijual Sejak 2023

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sejak tahun 2023, setidaknya 25 bayi telah menjadi korban perdagangan manusia oleh jaringan ini. Mereka dikirim secara ilegal ke Singapura dengan dalih adopsi.

“Ini bukan sekadar kasus adopsi ilegal, ini adalah kejahatan terorganisir yang melibatkan banyak pihak, dari oknum lokal hingga jaringan luar negeri,” tegas Kombes Hendra.

Polisi kini mendalami aliran dana dan jaringan internasional yang diduga ikut terlibat dalam transaksi jual-beli bayi tersebut. Beberapa rumah penampungan di wilayah Bandung dan sekitarnya juga telah disegel untuk penyelidikan lebih lanjut.

Komnas HAM: Ini Pelanggaran Berat

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa kasus ini merupakan bentuk pelanggaran HAM berat terhadap anak.

“Anak-anak ini telah menjadi korban eksploitasi dan kehilangan hak dasarnya sejak lahir. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” kata salah satu komisioner Komnas HAM.

Baca Juga  Buron KTP-El Paulus Tannos Segera Diekstradisi Kemenkum Kirim Dokumen Afidavit ke Singapura

Komnas HAM juga mendorong agar penyidikan diperluas ke lintas negara dengan melibatkan Interpol, karena sindikat ini tidak tertutup kemungkinan telah menjual bayi ke negara lain selain Singapura.

Masyarakat Diminta Waspada

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat, khususnya para ibu hamil yang mengalami kesulitan ekonomi, untuk tidak mudah percaya pada tawaran bantuan atau penampungan dari pihak tidak resmi.

“Jika menemukan praktik mencurigakan terkait adopsi atau penampungan bayi, segera laporkan ke kepolisian terdekat,” ujar Kombes Hendra.

Kasus ini membuka mata banyak pihak tentang maraknya praktik perdagangan manusia, khususnya anak, yang kian sulit dideteksi karena menyamar dalam berbagai bentuk, termasuk adopsi ilegal.

📌 Pantau terus perkembangan kasus ini hanya di JurnalLugas.Com – Mengungkap Fakta, Menjaga Nurani Bangsa.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait