JurnalLugas.Com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. Keputusan itu diambil karena masih adanya pekerjaan teknis dan keterbatasan waktu sidang.
“Rapat-rapat teknis belum selesai, sementara masa sidang tinggal empat hari. Kami putuskan lanjutkan pembahasan di masa sidang yang akan datang,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 18 Juli 2025.
Menurutnya, tim penyusun dan tim sinkronisasi dari Komisi III serta pemerintah masih harus melakukan pencermatan dan penyelarasan redaksi terhadap draf akhir RUU tersebut. Proses itu dinilai krusial dan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
“Saat ini tim teknis dari Sekretariat, tenaga ahli Komisi III, serta perwakilan pemerintah masih merapikan draf. Perlu waktu tambahan untuk memastikan semua substansi sudah tepat,” kata legislator dari Fraksi Gerindra itu.
Ia juga menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya, termasuk pengesahan tingkat I di Komisi III, belum memungkinkan dilakukan di sisa waktu yang ada sebelum DPR memasuki masa reses pada 24 Juli 2025.
“Pembahasan di tingkat panitia kerja, klarifikasi substansi, hingga penajaman redaksional masih harus dilalui. Empat hari jelas tidak cukup,” ungkapnya.
Lebih jauh, Habiburokhman menegaskan pentingnya pelibatan publik dalam proses penyusunan RUU KUHAP. Ia menyebut Komisi III masih terus menerima aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat sipil dan praktisi hukum.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya. Mulai dari lembaga seperti YLBHI, praktisi hukum seperti Bapak Hotman Paris, hingga institusi seperti KPK sudah menyampaikan pandangan. Itu semua akan kami pertimbangkan,” ucapnya.
DPR RI berkomitmen untuk melahirkan produk hukum yang berkualitas dan berpihak pada keadilan. Ia menegaskan, transparansi dan partisipasi publik akan terus dijaga dalam setiap tahap pembahasan.
RUU KUHAP merupakan revisi dari aturan yang menjadi acuan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Pembaruan ini dinilai penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan perlindungan hak-hak warga negara.
Ikuti terus perkembangan politik dan hukum Indonesia hanya di JurnalLugas.Com.






