KPK Minta Dikecualikan dari RKUHAP Khawatirkan Pelemahan Penindakan Korupsi

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan kepada pemerintah dan DPR agar memberikan pengecualian terhadap lembaganya dalam pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Langkah ini diambil menyusul munculnya sejumlah pasal dalam rancangan undang-undang tersebut yang dikhawatirkan akan menghambat proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa beberapa ketentuan dalam RKUHAP berkaitan dengan penggunaan upaya paksa justru dapat mereduksi kewenangan yang selama ini dimiliki lembaga antirasuah. Ia menegaskan pentingnya penyisipan klausul khusus yang secara eksplisit mengatur pengecualian bagi KPK.

Bacaan Lainnya

Setyo menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi oleh KPK tidak hanya merujuk pada KUHAP, tetapi juga mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang tentang KPK. Menurutnya, jika aturan dalam RKUHAP tidak diselaraskan, maka akan timbul ketidakkonsistenan yang berpotensi mengganggu kerja institusi.

Ia mencontohkan, terdapat potensi ketidaksesuaian antara isi utama dalam rancangan RKUHAP dengan ketentuan peralihannya. Hal ini dapat menimbulkan tumpang tindih pengaturan dan membingungkan dalam implementasinya di lapangan.

Lebih jauh, KPK juga mendorong agar proses penyusunan RKUHAP dilakukan secara terbuka dan transparan. Setyo menggarisbawahi pentingnya pelibatan publik, termasuk lembaga hukum dan masyarakat sipil, untuk memberikan masukan terhadap regulasi penting tersebut.

Baca Juga  KPK Buru Korupsi Iklan Bank BJB Segera Periksa Ridwan Kamil

17 Poin Dinilai Melemahkan KPK

Dalam evaluasi internalnya, KPK mencatat sedikitnya ada 17 ketentuan dalam RKUHAP yang berpotensi mengganggu efektivitas pemberantasan korupsi. Beberapa di antaranya disebut secara langsung berseberangan dengan Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK.

Salah satu poin yang dikritisi adalah pembatasan pencarian alat bukti hanya dilakukan saat penyidikan. Padahal, KPK selama ini memulai pengumpulan bukti sejak tahap penyelidikan, yang menjadi awal dari pengungkapan banyak kasus besar.

Setyo menyatakan bahwa jika ketentuan tersebut diterapkan, maka KPK akan menghadapi kesulitan dalam mengungkap dugaan korupsi sejak dini. Ia juga menyebut, dalam informasi terbaru yang diterimanya, terdapat sinyal bahwa sebagian ketentuan terkait upaya paksa akan diberikan pengecualian bagi KPK. Namun, menurutnya, hal itu perlu dituangkan secara formal dalam batang tubuh RKUHAP agar tidak multitafsir.

Potensi Tabrakan Regulasi

Ketua KPK itu juga menyampaikan keprihatinan atas potensi tumpang tindih antara RKUHAP dengan dua undang-undang yang menjadi dasar hukum lembaganya. Ia meminta agar perbedaan substansi itu diselesaikan secara komprehensif sebelum RKUHAP disahkan menjadi undang-undang.

Menurutnya, bila regulasi baru ini diberlakukan tanpa penyelarasan, maka akan menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang bagi pelaku korupsi untuk memanfaatkan celah hukum.

Ia menegaskan bahwa permintaan pengecualian bukan bertujuan untuk meminta keistimewaan, melainkan untuk memastikan agar kerja KPK dalam membongkar kasus korupsi tidak terhambat oleh aturan baru yang tidak kompatibel.

Baca Juga  KPK Panggil Bobby Nasution? Setyo, “Semua Terlihat Setelah Dewas Selesai Klarifikasi”

Seruan Partisipasi dan Transparansi

KPK kembali mengingatkan pentingnya keterlibatan publik dalam setiap proses perumusan undang-undang yang berdampak langsung pada penegakan hukum. Lembaga ini mendorong agar DPR dan pemerintah membuka ruang diskusi yang inklusif demi menjaga independensi lembaga penegak hukum.

Setyo mengimbau agar para pembuat kebijakan mempertimbangkan dampak jangka panjang dari setiap pasal dalam RKUHAP terhadap agenda pemberantasan korupsi nasional.

“Jika RKUHAP disahkan tanpa mengakomodasi karakteristik lembaga seperti KPK, maka dikhawatirkan akan memperlemah sistem penegakan hukum kita,” ujarnya dalam pernyataan yang telah disampaikan kepada media.

Dengan masih terbukanya ruang pembahasan, KPK berharap seluruh pemangku kepentingan mau terbuka terhadap kritik dan saran konstruktif demi terciptanya regulasi yang adil, seimbang, dan tidak melemahkan lembaga pemberantas korupsi.

Baca berita hukum dan politik terkini hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait