JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa lembaganya tidak akan bersikap pasif atau menunggu laporan dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD dalam mengusut dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan bahwa lembaga antirasuah memiliki mekanisme tersendiri dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi, termasuk dengan menggali informasi dan bukti secara mandiri.
“Kami tidak hanya menunggu laporan dari siapa pun. Proses penelusuran awal tetap kami lakukan untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi korupsi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10) malam.
Ia menambahkan, peran publik sangat penting dalam membantu mempercepat pengumpulan informasi di lapangan. “Kalau masyarakat memiliki data atau informasi awal, itu tentu membantu kami mempercepat proses klarifikasi,” ujarnya.
Asep juga mengingatkan bahwa Mahfud MD maupun masyarakat umum dipersilakan menyampaikan laporan resmi bila memiliki bukti terkait dugaan korupsi proyek tersebut. “Kami selalu terbuka. Silakan sampaikan ke KPK agar prosesnya bisa berjalan lebih cepat dan tepat,” tuturnya.
Sebelumnya, Mahfud MD melalui kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, pada 14 Oktober 2025 menyampaikan adanya dugaan penggelembungan biaya proyek kereta cepat. Ia menyoroti perbedaan signifikan antara biaya pembangunan per kilometer di Indonesia dan di Tiongkok.
“Kalau di Indonesia, per kilometernya mencapai sekitar 52 juta dolar AS. Sedangkan di China, hanya sekitar 17–18 juta dolar AS. Artinya, ada lonjakan tiga kali lipat yang perlu ditelusuri ke mana selisihnya mengalir,” ungkap Mahfud dalam tayangan tersebut.
Menanggapi hal itu, KPK pada 16 Oktober 2025 meminta Mahfud MD melaporkan dugaan tersebut secara resmi agar dapat diproses sesuai prosedur. Dua hari kemudian, Mahfud melalui akun X pribadinya, @mohmahfudmd, menyatakan kesiapannya memberikan keterangan tambahan jika diperlukan.
KPK memastikan penyelidikan atas dugaan korupsi di proyek Whoosh akan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tetap menjunjung prinsip akuntabilitas publik.
Berita terkini seputar hukum dan antikorupsi dapat dibaca di JurnalLugas.Com.






