MK Tolak Syarat S1 untuk Capres-Cawapres HNW Konstitusi Tak Atur Ijazah

JurnalLugas.Com — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait syarat pendidikan minimal untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Menurut Hidayat, konstitusi Indonesia memang tidak memuat ketentuan tentang batasan jenjang pendidikan formal bagi capres dan cawapres.

“Kalau kita merujuk langsung pada UUD 1945, tidak ada aturan yang menetapkan minimal pendidikan harus S1 atau semacamnya. Jadi wajar jika MK menolak gugatan itu, karena memang dasarnya tidak ada,” ujarnya saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jumat (18/7).

Bacaan Lainnya

Politikus senior dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan bahwa meskipun syarat ijazah tidak ditentukan secara eksplisit, pembahasan tentang kualifikasi capres-cawapres tetap penting. Pasalnya, banyak profesi lain di Indonesia yang mewajibkan kualifikasi pendidikan tertentu, termasuk guru.

“Untuk mengajar di taman kanak-kanak saja ada persyaratan ijazah. Maka sangat relevan jika ada diskusi soal kelayakan pendidikan bagi seseorang yang hendak memimpin negara,” tutur Hidayat.

Namun demikian, ia mengingatkan agar Mahkamah Konstitusi tidak membuka ruang interpretasi hukum yang bisa membingungkan atau bahkan disalahgunakan. Ia menilai, tanpa penegasan, putusan MK bisa dianggap membolehkan pencalonan tanpa ijazah, atau bahkan dengan ijazah yang tidak sah.

Baca Juga  Suhartoyo MK Tetap Proses Gugatan Sengketa Pilkada Meski Lewat Batas Waktu

“Kalau tidak ada ketentuan jelas, nanti bisa saja ditafsirkan bahwa orang tanpa ijazah pun bisa maju, bahkan jika ijazahnya bermasalah. Ini harus diantisipasi oleh MK agar tidak terjadi penyimpangan,” jelasnya.

Lebih jauh, Hidayat menegaskan bahwa MK memiliki tanggung jawab untuk memberi pedoman hukum kepada pembuat undang-undang, khususnya DPR, agar dalam menyusun aturan tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Meskipun MK bukan lembaga legislatif, tetapi keputusan mereka bisa dijadikan acuan agar DPR tidak salah langkah ketika menyusun aturan baru,” katanya menambahkan.

MK Nyatakan Gugatan Tidak Beralasan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu yang menuntut agar capres dan cawapres wajib minimal bergelar sarjana. Putusan atas perkara nomor 87/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa permintaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam putusannya, MK menyampaikan bahwa batasan mengenai jenjang pendidikan capres-cawapres bukan ranah lembaga yudikatif, melainkan tanggung jawab pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

Pihak penggugat berargumen bahwa pendidikan tinggi penting sebagai tolok ukur kualitas calon pemimpin. Namun, Mahkamah menilai bahwa penyaringan kualitas tidak semata-mata dapat ditentukan melalui ijazah formal.

Putusan ini pun menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian menilai MK telah menjaga prinsip inklusi demokrasi, sementara pihak lain merasa penting adanya batasan pendidikan sebagai bentuk peningkatan kualitas kepemimpinan nasional.

Baca Juga  Tidak Harus Sarjana! MK Putuskan Syarat Capres dan Cawapres Cukup Lulusan SMA

Pentingnya Kejelasan Hukum dan Standar Kepemimpinan

Isu pendidikan calon pemimpin memang menjadi bahan diskusi yang hangat menjelang pemilu. Para pengamat menilai bahwa di tengah tantangan kompleks bangsa, diperlukan figur yang memiliki kapasitas intelektual memadai. Namun, harus diakui pula bahwa kemampuan memimpin tidak hanya ditentukan oleh gelar akademik, tetapi juga pengalaman, integritas, dan kepemimpinan moral.

Putusan MK ini menyisakan PR besar bagi DPR dan partai politik. Di satu sisi, aturan harus berpijak pada konstitusi yang tidak membatasi. Di sisi lain, publik menaruh harapan agar capres dan cawapres yang maju memiliki kompetensi yang bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Untuk ke depan, diskursus soal kualitas calon pemimpin bangsa, termasuk latar belakang pendidikannya, akan tetap menjadi perdebatan yang relevan. Terlebih dalam era keterbukaan informasi seperti saat ini, publik lebih kritis dalam menilai setiap calon pemimpin yang muncul di panggung politik nasional.

Artikel ini telah tayang di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait