KPK Segera Naikkan Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus ke Penyidikan

Asep Guntur Rahayu
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bahwa penanganan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus segera melangkah ke fase penyidikan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut dalam waktu dekat. “Kami berharap segera masuk tahap lebih tegas,” ujar Asep pada Minggu (20/7/2025).

Bacaan Lainnya

Asep juga meminta dukungan publik agar proses hukum yang tengah berjalan dapat berlangsung optimal. Ia menegaskan, KPK sudah mulai memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan dalam rangka pendalaman kasus tersebut.

“Sudah ada beberapa yang kami minta keterangannya. Kami mohon dukungan dari masyarakat,” tambahnya.

Tokoh Agama dan Pejabat Haji Diperiksa

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah nama dalam penyelidikan ini, termasuk di antaranya tokoh keagamaan Ustadz Khalid Basalamah dan Kepala Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah.

Baca Juga  KPK Umumkan 33 Peserta Lolos Seleksi Makalah, Ini Daftar Nama Berebut Enam Jabatan Pimpinan Tinggi

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap mekanisme alokasi kuota haji khusus dan memastikan tidak ada praktik manipulatif dalam prosesnya.

Tidak Hanya Terjadi di 2024

Dalam pernyataan terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap bahwa dugaan penyimpangan terkait kuota haji khusus tak hanya terjadi pada tahun 2024. Indikasi pelanggaran disebut telah berlangsung dalam beberapa tahun sebelumnya.

“Kasus ini bukan hanya soal 2024. Kami mendalami pola praktik yang tampaknya terjadi dalam beberapa periode,” kata Setyo.

Sorotan Pansus Angket Haji

Sorotan publik terhadap kasus ini semakin kuat setelah Pansus Angket Haji DPR RI mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah soal kebijakan pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 yang diberikan Arab Saudi.

Kuota tersebut dibagi dua: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pansus menilai, kebijakan ini rentan disalahgunakan karena kurangnya transparansi dalam distribusi.

Beberapa anggota pansus bahkan menyebut alokasi kuota ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama pada proses pemilihan penyelenggara dan calon jemaah yang berhak.

Baca Juga  Tersangka Korupsi CSR BI dan OJK Urung Ditahan MAKI Ultimatum Pimpinan KPK

KPK Dalami Bukti dan Siapkan Langkah Lanjut

KPK menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan dengan cermat dan sesuai prosedur. Asep memastikan, peningkatan status perkara akan dilakukan apabila alat bukti yang dikumpulkan sudah mencukupi.

“Proses penyelidikan terus berjalan. Kami akan umumkan perkembangan selanjutnya jika sudah masuk tahap berikutnya,” tutup Asep.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut kepentingan ibadah jutaan umat Islam di Indonesia. Publik pun berharap penegakan hukum bisa menjamin transparansi dan integritas dalam pengelolaan dana serta kuota haji.

Untuk berita resmi dan investigasi eksklusif lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait