JurnalLugas.Com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kembali memasuki fase penting setelah muncul usulan pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola aset hasil rampasan negara.
Gagasan tersebut memantik perhatian berbagai kalangan, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menilai pembahasan harus diarahkan pada efektivitas sistem, bukan sekadar menambah institusi baru.
Bagi KPK, penguatan regulasi mengenai perampasan aset merupakan salah satu instrumen penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana korupsi.
Selama ini, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari vonis pidana terhadap pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan kerugian melalui penyitaan dan perampasan aset yang berasal dari hasil kejahatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya mengikuti perkembangan pembahasan tersebut secara aktif. Menurutnya, setiap usulan yang muncul patut dikaji secara komprehensif agar menghasilkan kebijakan yang benar-benar efektif.
“Seluruh usulan tentu perlu ditelaah secara mendalam. Yang terpenting adalah memastikan pengelolaan aset hasil rampasan berjalan optimal demi kepentingan negara,” ujar Budi, Selasa 04 Agustus 2026.
Pernyataan itu mencerminkan sikap KPK yang tidak secara langsung menolak ataupun mendukung pembentukan badan baru. Fokus utama lembaga antirasuah tersebut adalah memastikan sistem yang dibangun mampu mempercepat pemulihan aset sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaannya.
Selama ini, aset hasil tindak pidana korupsi yang telah memperoleh putusan hukum tetap dikelola melalui mekanisme yang melibatkan sejumlah institusi negara sesuai kewenangan masing-masing.
Karena itu, muncul pertanyaan apakah pembentukan badan baru benar-benar diperlukan atau justru cukup memperkuat koordinasi antarlembaga yang telah ada.
Isu tersebut menjadi salah satu poin yang banyak dibahas dalam rangkaian pembahasan RUU Perampasan Aset di parlemen.
Sejumlah anggota DPR bersama akademisi dan praktisi hukum menilai Indonesia membutuhkan sistem pengelolaan aset yang lebih terintegrasi agar nilai ekonomi aset sitaan tidak menyusut sebelum dimanfaatkan bagi negara.
Dalam praktiknya, aset hasil kejahatan sering kali memiliki karakter yang beragam, mulai dari tanah, bangunan, kendaraan, rekening bank, hingga saham dan aset digital.
Tanpa tata kelola yang baik, aset tersebut berpotensi mengalami penurunan nilai bahkan menjadi beban biaya pemeliharaan.
Karena itu, sebagian kalangan mengusulkan pembentukan badan khusus yang bertanggung jawab mulai dari proses inventarisasi, pemeliharaan, optimalisasi nilai aset hingga pelelangan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Namun, usulan tersebut juga memunculkan perdebatan. Sebagian pihak menilai pembentukan lembaga baru berpotensi menambah beban anggaran negara apabila fungsi serupa sebenarnya masih dapat dijalankan melalui optimalisasi institusi yang sudah ada.
KPK memandang dinamika tersebut sebagai bagian dari proses legislasi yang sehat. Lembaga antirasuah tersebut mengapresiasi fakta bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akhirnya kembali bergerak setelah cukup lama menjadi perhatian publik dan komunitas antikorupsi.
Budi menegaskan bahwa sejak awal KPK bersama berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, peneliti hingga organisasi pemerhati hukum terus mendorong agar regulasi mengenai perampasan aset segera diwujudkan.
Menurutnya, keberadaan undang-undang tersebut akan menjadi pelengkap penting dalam sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam banyak kasus korupsi, hukuman penjara dinilai belum memberikan efek jera apabila pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatan yang berhasil disembunyikan.
Karena itulah konsep asset recovery atau pemulihan aset menjadi bagian penting dalam strategi pemberantasan korupsi modern yang juga diterapkan di banyak negara.
Melalui mekanisme tersebut, negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengambil kembali keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana sehingga kejahatan tidak lagi memberikan manfaat finansial.
Pembahasan RUU Perampasan Aset juga mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI. Dalam sejumlah forum, beberapa tokoh menyampaikan perlunya badan independen yang memiliki fokus khusus mengelola aset hasil rampasan agar proses administrasi lebih cepat dan profesional.
Nama-nama seperti Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia Harry Ponto, hingga Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Candra termasuk yang pernah menyampaikan pandangan mengenai pentingnya pembentukan sistem pengelolaan aset yang lebih kuat.
Meski demikian, keputusan akhir tetap bergantung pada hasil pembahasan legislasi yang melibatkan pemerintah dan DPR.
Sejumlah aspek masih harus dipertimbangkan, termasuk efektivitas kelembagaan, kebutuhan anggaran, mekanisme pengawasan, hingga sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Bagi masyarakat, pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar isu hukum. Regulasi tersebut diyakini dapat memperkuat upaya penyelamatan keuangan negara yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan nasional.
Harapan publik kini tertuju pada proses pembahasan yang mampu menghasilkan regulasi berkualitas, memberikan kepastian hukum, sekaligus memastikan setiap aset hasil tindak pidana dapat kembali memberikan manfaat bagi negara, bukan justru hilang nilainya akibat tata kelola yang kurang optimal.
Dengan semakin menguatnya dukungan dari berbagai kalangan, RUU Perampasan Aset dipandang memiliki peluang lebih besar untuk segera diselesaikan.
Tantangan berikutnya adalah memastikan regulasi tersebut tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga efektif diterapkan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
Baca berita hukum, nasional, dan kebijakan publik terbaru hanya di https://JurnalLugas.com
(Catur)






