JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Kali ini, penyidik memeriksa Isabella Pencawan (ISA), istri dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (21/7/2025). Isabella dimintai keterangan seputar barang-barang yang ditemukan saat penggeledahan rumah mereka beberapa waktu lalu.
“Kami mendalami informasi dari hasil penggeledahan di rumah tersangka TOP, yang juga merupakan tempat tinggal saksi ISA,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Temuan Rp2,8 Miliar dan Dua Senjata Api
Penggeledahan di rumah Topan dan Isabella pada 2 Juli 2025 menjadi titik penting dalam pengusutan perkara ini. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp2,8 miliar, serta dua senjata api.
Senjata yang disita terdiri dari pistol jenis Beretta dengan tujuh peluru aktif, dan senapan angin yang disertai dua pak amunisi. Seluruh barang bukti tersebut kini dianalisis untuk memastikan keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
Pihak KPK tidak menutup kemungkinan bahwa uang dan senjata itu berkaitan dengan dugaan suap atau bentuk intimidasi dalam pelaksanaan proyek.
“Semua temuan kami perlakukan sebagai bukti awal. Keterkaitannya akan kami uji lebih lanjut,” ucap Budi Prasetyo.
Bermula dari OTT KPK pada 26 Juni 2025
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. Operasi itu mengungkap dugaan praktik suap dalam proyek pembangunan jalan di bawah Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster berdasarkan sumber proyek.
Lima Tersangka dan Dua Klaster Proyek
Lima tersangka tersebut antara lain:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut, diduga penerima suap.
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK, juga sebagai penerima.
- Heliyanto (HEL) – PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut.
- M. Akhirun Efendi (KIR) – Dirut PT Dalihan Natolu Group, diduga pemberi suap.
- M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora, juga sebagai pemberi dana.
Menurut penyelidikan KPK, dua klaster proyek ini mencakup:
- Klaster pertama: empat proyek pembangunan jalan di bawah Dinas PUPR Sumut.
- Klaster kedua: dua proyek yang ditangani Satker PJN Wilayah I Sumut.
Nilai total dari keenam proyek yang diselidiki mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Suap dalam Proyek Infrastruktur
Dari informasi yang dihimpun, dua pihak swasta, yaitu M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang, diduga sebagai pemberi dana kepada para pejabat terkait. Uang suap itu diberikan untuk memuluskan proses tender dan mempercepat pencairan anggaran proyek.
Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi disebut menerima aliran dana untuk proyek di klaster pertama. Sementara Heliyanto terlibat dalam klaster kedua.
“Skema suap melibatkan pemberian uang dari rekanan kepada pejabat di dua instansi berbeda,” jelas sumber internal yang tidak ingin disebut namanya.
Pemeriksaan Isabella Buka Potensi Keterlibatan Lain
Dengan pemeriksaan terhadap Isabella, penyidik berupaya menelusuri lebih dalam soal aliran dana dan keberadaan senjata di rumah pribadi tersebut. KPK menduga rumah tersebut menjadi bagian dari transaksi atau penyimpanan barang bukti.
Pemeriksaan ini juga memunculkan dugaan adanya aktor-aktor lain yang berperan di luar lima tersangka awal.
Peringatan KPK untuk Pejabat Daerah
KPK menegaskan bahwa penyimpangan dalam proyek pembangunan akan terus diusut hingga tuntas. Kegiatan pengadaan barang dan jasa di daerah, terutama dengan nilai besar, menjadi salah satu fokus utama lembaga antirasuah tersebut.
“Kami mengingatkan agar pejabat daerah menjalankan amanah secara bersih. Proyek pembangunan harus bebas dari kepentingan pribadi,” pungkas Budi.
Proyek Ratusan Miliar, Kualitas Jalan Dipertanyakan
Kasus ini membuka kembali persoalan lama dalam pembangunan infrastruktur daerah. Meski digelontorkan dana besar, hasil proyek sering kali tidak sesuai harapan masyarakat. Jalan rusak sebelum waktunya, mutu rendah, dan minim pengawasan jadi keluhan umum.
Pengamat kebijakan publik, Dr. Redo Situmorang, menilai korupsi dalam proyek jalan bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap hak publik.
“Ketika dana infrastruktur dikorupsi, yang dirugikan bukan hanya negara, tapi masyarakat yang seharusnya menikmati jalan layak,” ujar Redo dalam keterangannya.
Ia juga mendorong adanya perbaikan sistem tender dan pengawasan internal di tingkat daerah agar kejadian serupa tak terulang.
Ikuti terus perkembangan penyidikan kasus ini secara lengkap hanya di JurnalLugas.Com.






