Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun Penjara KPK Tetap Yakin Bukti Perintangan Sudah Kuat

JurnalLugas.Com – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap, disambut dengan sikap hati-hati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan tersebut, meskipun meyakini bukti-bukti perintangan penyidikan oleh Hasto sudah sangat kuat.

“Kami semua yakin bahwa itu (Hasto, red.) secara langsung ada upaya untuk mencegah, merintangi dan menggagalkan. Jadi, kurang bukti apa sebenarnya? Akan tetapi, karena hakim memutuskan seperti itu, ya tentu kami menghargai,” kata Setyo saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (25/7/2025) di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini muncul setelah majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi dengan tersangka buronan Harun Masiku. Namun, dalam kasus dugaan suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, Hasto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana.

KPK Akan Kajian Putusan Hakim

Setyo mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak akan terburu-buru menyimpulkan hasil sidang. “Kami akan pelajari dulu amar putusan tersebut secara utuh. Tim jaksa KPK akan mendalami setiap pertimbangan majelis hakim,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK telah bekerja secara maksimal dalam menyusun dakwaan dan menghadirkan bukti-bukti selama persidangan berlangsung.

“Semua orang bisa melihat proses sidangnya seperti apa. Jaksa kami sudah menyusun tuntutan yang sangat komprehensif dan mengajukan bukti yang lengkap. Kami tetap meyakini bahwa proses ini telah dijalankan dengan benar,” lanjutnya.

Hakim: Tak Ada Kesengajaan Hasto Halangi Penyidikan

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Iman Santoso dan didampingi Hakim Anggota Sunoto, majelis menilai tidak ada unsur kesengajaan dari Hasto untuk menghalangi jalannya penyidikan kasus Harun Masiku.

Baca Juga  Proses Hukum Hasto KPK Siapa Yang Terlibat Harus Kooperatif

“Majelis tidak menemukan fakta hukum yang menunjukkan adanya upaya aktif dari terdakwa untuk mencegah atau menggagalkan proses hukum,” ujar Hakim Sunoto saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan.

Putusan ini menjadi sorotan publik mengingat keterkaitan Hasto dengan buronan kelas kakap Harun Masiku, yang hingga kini belum tertangkap sejak menghilang pada awal 2020. Banyak pihak menilai Hasto memiliki informasi krusial terkait keberadaan Harun, meski dirinya selalu membantah terlibat.

Vonis 3 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp250 Juta

Kendati dinyatakan bebas dari dakwaan perintangan penyidikan, Hasto tetap dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Ia divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Hasto terbukti memberikan dana suap senilai Rp400 juta kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU RI. Uang tersebut ditujukan untuk memuluskan penggantian calon legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

“Pemberian uang ini jelas bertujuan untuk mempengaruhi keputusan pejabat publik dalam konteks kepemiluan. Perbuatan ini bertentangan dengan semangat reformasi dan integritas pemilu,” kata hakim dalam amar putusannya.

Dinamika Politik dan Imbas Hukum

Vonis terhadap Hasto menjadi pukulan politik bagi PDI Perjuangan, terlebih menjelang tahun politik 2029 yang mulai bergeliat. Sebagai tokoh sentral di partai berkuasa, keterlibatan Hasto dalam skandal suap memberi bayang-bayang negatif terhadap integritas partai.

Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, M. Yusuf Mahendra, menyebut bahwa meski putusan hakim sudah final di tingkat pertama, masih terbuka kemungkinan banding dari pihak jaksa maupun terdakwa.

“Jika KPK merasa ada kekeliruan dalam pertimbangan hukum, khususnya terkait perintangan penyidikan, maka jalur banding adalah pilihan logis. Apalagi menyangkut buronan seperti Harun Masiku yang kasusnya belum tuntas sampai sekarang,” ujar Yusuf saat diwawancarai secara terpisah.

Baca Juga  KPK Ungkap Temuan Uang di OTT Kalsel Dugaan Keterlibatan Orang Kepercayaan Gubernur Sahbirin Noor

Publik Menanti Langkah Selanjutnya

Masyarakat kini menunggu apakah KPK akan mengajukan banding atas putusan perintangan penyidikan yang dinyatakan tidak terbukti. Tak sedikit yang merasa ganjil dengan pertimbangan hakim, mengingat rekam jejak dan hubungan erat antara Hasto dan Harun Masiku.

Salah satu aktivis antikorupsi dari ICW, Rina Damar, menyoroti pentingnya transparansi dalam penyelesaian kasus ini. “Hasto bukan orang biasa. Perannya sangat penting di PDI Perjuangan. Maka publik berhak tahu sejauh mana proses hukum ini dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih,” katanya.

Penegakan Hukum Masih Diuji

Kasus Hasto menambah deretan ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Meskipun ada vonis bersalah, masyarakat tetap kritis karena vonis itu tidak menyentuh keseluruhan aspek yang dituduhkan oleh KPK.

Jika banding dilakukan, perkara ini berpotensi membuka kembali fakta-fakta baru di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Namun jika dibiarkan berakhir di tingkat pertama, maka publik akan menilai bahwa keadilan belum sepenuhnya tegak dalam kasus ini.

Sementara itu, keberadaan Harun Masiku masih menjadi misteri besar yang belum terpecahkan oleh aparat penegak hukum. Dan selama buronan itu belum ditemukan, bayang-bayang pertanyaan akan terus melekat pada tokoh-tokoh yang pernah terafiliasi dengannya.

Baca berita hukum dan politik lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait