Ariel NOAH Kami Tak Bermaksud Gugat UU Hanya Perlu Kepastian Royalti

JurnalLugas.Com – Musisi ternama Nazril Irham alias Ariel NOAH menegaskan bahwa langkahnya mengajukan uji materi Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan dimaksudkan untuk menggugat eksistensi hukum yang berlaku. Menurut Ariel, yang dibutuhkan para musisi justru adalah kepastian hukum mengenai tata kelola dan tanggung jawab pembayaran royalti.

“Bukan niat kami merusak undang-undang, justru kami ingin undang-undang ini ditegakkan secara benar,” ujar Ariel di hadapan awak media usai sidang lanjutan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Bacaan Lainnya

Ariel menyebut bahwa dirinya dan 28 musisi lainnya hanya menginginkan penegasan dari negara terhadap siapa yang sebenarnya berkewajiban membayar royalti dalam pertunjukan musik komersial.

“Bagi kami, lebih penting ada pernyataan resmi dari negara apakah itu Presiden atau DPR—yang menyatakan bahwa aturan ini sudah tepat dan tidak multitafsir,” imbuhnya.

Soroti Frasa “Setiap Orang” dalam UU Hak Cipta

Ariel menjadi salah satu dari 29 musisi yang terlibat dalam pengajuan uji materi Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025. Mereka mempersoalkan frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pasal tersebut menyatakan bahwa “setiap orang” dapat memanfaatkan karya cipta untuk kepentingan komersial dalam suatu pertunjukan tanpa perlu izin langsung dari pencipta, asalkan membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Namun, frasa tersebut menurut pemohon, sering dimaknai hanya sebagai penyanyi atau pelaku di atas panggung, bukan penyelenggara acara.

Baca Juga  MK Tolak Gugatan Gaji Dosen PTS Dibayarkan APBN

“Frasa itu bikin bingung. Kami sebagai musisi malah sering dijadikan pihak yang disalahkan, padahal bukan kami yang mengatur acara,” jelas Ariel.

Pemerintah Tegaskan Penanggung Jawab Royalti

Dalam sidang sebelumnya, perwakilan pemerintah melalui Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu, menyatakan bahwa penanggung jawab utama atas pembayaran royalti adalah pihak penyelenggara acara, bukan penyanyi atau band yang tampil.

“Royalti dari konser musik minimal dikenakan sebesar 2 persen dari total pendapatan kotor penjualan tiket. Tanggung jawab membayar berada di tangan penyelenggara atau pemilik tempat hiburan,” jelas Razilu dalam persidangan, Senin (30/6/2025).

Ia menambahkan bahwa pembayaran cukup dilakukan satu kali secara terpusat melalui LMK Nasional dan akan disalurkan kepada pemilik hak cipta.

Ariel: Ini Masalah di Lapangan

Menurut Ariel, meski sudah ada kejelasan dari pemerintah dalam forum sidang MK, praktik di lapangan masih jauh dari ideal. Banyak musisi tetap mendapatkan somasi karena dianggap melanggar hak cipta saat tampil membawakan lagu orang lain.

“Kami hanya ingin pemerintah ambil sikap resmi dan tegas agar tidak ada lagi salah kaprah. Kami ini hanya pelaku seni, bukan pengelola acara,” ujar vokalis NOAH itu.

Ia berharap Mahkamah Konstitusi mampu memberikan putusan yang bisa menutup ruang tafsir yang berbeda-beda di lapangan.

“Kami butuh aturan yang bisa melindungi semua pihak, termasuk kami yang selama ini hanya tampil di atas panggung,” tambahnya.

Lesti dan Sammy Simorangkir Ikut Bersaksi

Sidang kali ini juga menghadirkan dua musisi sebagai saksi pemohon, yakni penyanyi dangdut Lesti Kejora dan musisi pop Sammy Simorangkir. Keduanya memberikan kesaksian di hadapan sembilan hakim konstitusi.

Baca Juga  Gugatan Masa Jabatan Kapolri Kandas di MK, Permohonan Mahasiswa Kabur Obscuur

Lesti menyampaikan bahwa dirinya pernah mendapat somasi karena menyanyikan lagu milik orang lain di acara televisi. Ia merasa bingung karena saat itu dirinya hanya bertugas sebagai pengisi acara.

“Saya tidak tahu bahwa harus ada izin atau royalti, karena saya hanya menyanyi. Tapi kemudian malah disomasi,” tutur Lesti.

Sementara Sammy mengungkapkan bahwa kekaburan dalam pasal-pasal di UU Hak Cipta membuat banyak musisi berada dalam posisi rentan.

“Kami sering kali tidak tahu apakah yang kami lakukan sudah melanggar atau tidak, karena aturan yang ada masih multitafsir,” ungkap Sammy.

Melalui uji materi ini, Ariel dan rekan-rekan musisi berharap MK dapat memberikan tafsir hukum yang lebih eksplisit dan operasional. Mereka mengakui tidak menolak sistem royalti, namun menginginkan perlindungan hukum yang seimbang dan tidak membebani pihak yang seharusnya tidak bertanggung jawab.

“Kami sangat mendukung perlindungan hak cipta. Tapi perlindungan itu harus adil dan tepat sasaran,” pungkas Ariel.

Sidang MK terkait perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari kedua belah pihak.

Selengkapnya soal isu hukum dan musik, baca di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait