28 Ribu Rekening Dormant Diblokir PPATK Menko Polkam Dana Nasabah Tetap Aman

JurnalLugas.Com — Pemerintah menjamin keamanan dana masyarakat di rekening bank, meskipun rekening tersebut diblokir karena tidak aktif. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menegaskan bahwa langkah pemblokiran yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) semata-mata untuk mencegah tindak kejahatan finansial, bukan mengambil hak nasabah.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi Gunawan menanggapi kebijakan PPATK yang berencana memblokir rekening tidak aktif (dormant) selama tiga bulan berturut-turut.

Bacaan Lainnya

“Kami akan berkoordinasi secara intensif dengan PPATK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan dana milik masyarakat tetap terlindungi meski rekening mereka diblokir,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Menurut pria yang kerap disapa BG, pemerintah memahami keresahan masyarakat terhadap isu pemblokiran rekening. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan positif, bukan merugikan.

Tujuan Protektif Pemblokiran Rekening Dormant

Pemblokiran terhadap rekening pasif bukan tanpa alasan. Rekening yang tidak aktif dinilai rawan disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk berbagai aktivitas kriminal seperti perjudian daring, penipuan, hingga transaksi narkotika.

PPATK mencatat telah menghentikan sementara aktivitas 28.000 rekening dormant sepanjang tahun 2024. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat preventif dan dilakukan demi menjaga integritas sistem keuangan nasional.

“Pemblokiran ini merupakan bentuk perlindungan terhadap pemilik rekening. Kami ingin mencegah agar rekening yang tidak aktif tidak jatuh ke tangan pelaku kejahatan,” ujar Ivan saat ditemui di Jakarta, Minggu (18/5).

Ivan menambahkan bahwa rekening-rekening pasif sering dimanfaatkan sebagai medium pencucian uang dan transaksi ilegal karena tidak terpantau secara aktif oleh pemiliknya.

OJK Minta Bank Perketat Pengawasan Rekening Dormant

Selaras dengan langkah PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memperketat pengawasan terhadap rekening dormant. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh bank untuk melaporkan transaksi mencurigakan ke PPATK dan menindaklanjuti dengan analisis aliran dana yang terindikasi kejahatan.

“Kami minta bank untuk aktif melaporkan rekening mencurigakan, terutama yang digunakan oleh pelaku kejahatan. Ini penting agar sistem perbankan kita tidak dimanfaatkan secara ilegal,” jelas Dian.

Sampai pertengahan 2025, OJK telah memerintahkan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Setelah pemblokiran dilakukan, bank diminta melakukan verifikasi identitas pemilik melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan menerapkan prosedur enhance due diligence (EDD).

Koordinasi Antar Lembaga Jadi Kunci

Menko Polhukam menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini membutuhkan sinergi semua pihak, mulai dari PPATK, OJK, hingga institusi keuangan dan kementerian terkait. Pemerintah, menurut BG, tidak akan membiarkan masyarakat kehilangan uangnya hanya karena rekening tidak aktif.

“Langkah ini bukan untuk mengambil uang masyarakat, tapi untuk menjamin bahwa dana tersebut tidak dimanfaatkan oleh oknum jahat,” tegasnya.

BG juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan terus dikaji dan disosialisasikan secara masif agar masyarakat memahami urgensi dari kebijakan tersebut dan tidak panik secara berlebihan.

Rekening Dormant dan Ancaman Kejahatan Siber

Dalam lanskap keuangan digital yang semakin maju, rekening bank yang tidak digunakan dalam jangka waktu lama menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan siber. Mereka sering memanfaatkan celah ini untuk menyamarkan identitas dan memindahkan dana hasil kejahatan lintas rekening.

Beberapa kejahatan yang terdeteksi menggunakan rekening dormant meliputi:

  • Judi online (judol)
  • Penipuan berbasis aplikasi
  • Perdagangan narkoba
  • Pencucian uang (money laundering)

Menurut catatan internal PPATK, sebagian besar rekening dormant yang diblokir pada 2024 ternyata terkait dengan aktivitas transaksi ilegal. Hal inilah yang memperkuat urgensi pemblokiran sebagai bentuk mitigasi risiko.

Langkah Masyarakat: Aktifkan dan Awasi Rekening

Pakar perbankan menyarankan agar masyarakat rutin memantau rekening mereka, meskipun hanya digunakan untuk menabung. Melakukan minimal satu transaksi dalam tiga bulan dapat mencegah status dormant. Transaksi bisa berupa transfer kecil, cek saldo melalui ATM, atau pembayaran tagihan.

Dengan menjadi pengguna aktif, masyarakat tidak hanya menghindari potensi pemblokiran, tetapi juga membantu bank dan regulator mendeteksi transaksi mencurigakan secara lebih cepat.

Pemerintah Tidak Mengambil Uang Nasabah

Pemblokiran rekening dormant oleh PPATK bukanlah upaya pengambilalihan dana, melainkan tindakan preventif untuk melindungi masyarakat dari kejahatan finansial. Koordinasi lintas lembaga dan sosialisasi intensif menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.

Masyarakat diimbau untuk tidak panik, tetapi tetap waspada dan aktif dalam menjaga keamanan rekening pribadi. Pemerintah menjamin bahwa seluruh dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang hanya karena status rekening tidak aktif.

Untuk informasi terbaru lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Budi Gunawan Apresiasi Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Bongkar Korupsi CPO

Pos terkait