JurnalLugas.Com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menyatakan dukungannya terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penyitaan dana senilai Rp11,8 triliun dari Wilmar Group dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) periode 2021—2022.
“Langkah progresif Kejaksaan Agung ini patut diapresiasi. Ini adalah bentuk nyata komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan negara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).
Menko Budi juga menegaskan dukungan terhadap jajaran Desk Penindakan Korupsi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan objektif demi membangun kepercayaan publik.
“Penanganan kasus ini akan menjadi contoh penting dalam penegakan hukum yang adil dan transparan. Pemerintah akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” tegas Budi.
Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun dari Lima Perusahaan Wilmar
Sebelumnya, Kejagung melalui Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, mengungkap telah menyita dana sebesar Rp11.880.351.802.619 dari lima korporasi di bawah Wilmar Group. Hal itu diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6).
Lima perusahaan tersebut adalah:
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Multi Nabati Sulawesi
- PT Sinar Alam Permai
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia
- PT Wilmar Nabati Indonesia
Meski seluruh terdakwa korporasi sempat dinyatakan lepas dari tuntutan hukum oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kejaksaan tetap melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kerugian negara terdiri dari kerugian keuangan, illegal gain, serta kerugian perekonomian nasional,” ujar Sutikno. Ia merujuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).
Rinciannya:
- PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun
- PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,7 miliar
- PT Sinar Alam Permai: Rp483,9 miliar
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar
- PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun
Seluruh dana yang ditaksir sebagai kerugian negara itu telah dikembalikan oleh kelima perusahaan pada 23 dan 26 Mei 2025.
“Uang tersebut sekarang kami simpan di rekening penampungan lain (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri,” jelas Sutikno.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat memperkuat citra penegakan hukum serta memberi efek jera bagi pelaku korupsi di sektor strategis seperti industri kelapa sawit.
Baca berita lainnya hany di JurnalLugas.Com






