Dana Rp190 triliun Rekening Dormant, Fatwa MUI Hukumnya Haram Jika Diambil, Ini Tugas Bank

Majelis Ulama Indonesia MUI
Foto: Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI)

JurnalLugas.Com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa baru mengenai status rekening dormant atau rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu panjang. Fatwa ini dihasilkan pada Munas MUI yang berlangsung 20–23 November 2025 sebagai jawaban atas permohonan resmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa posisi rekening dormant dalam perspektif syariah tetap merupakan hak penuh pemilik rekening.

Bacaan Lainnya

“Secara syariat, harta dalam rekening dormant masih menjadi milik orang yang membuka rekening tersebut. Tugas bank adalah menghubungi pemilik untuk memberi tahu status dormannya,” ujar Niam di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Nilai Dana Dormant Capai Rp190 Triliun

Data PPATK menunjukkan bahwa jumlah rekening dormant yang tercatat mencapai lebih dari Rp190 triliun. Setelah dilakukan verifikasi, masih ada sekitar Rp50 triliun yang tidak dapat ditelusuri kepemilikannya, sehingga statusnya belum jelas.

Niam menjelaskan, jika pemilik rekening tidak dapat ditemukan setelah diberi waktu cukup untuk klarifikasi, maka dana tersebut beralih status menjadi al-mal al-dlai’ atau harta tak bertuan dan wajib dialokasikan untuk kemaslahatan masyarakat melalui lembaga sosial.

Dana di Bank Syariah Wajib Dikelola dengan Prinsip Syariah

MUI menegaskan, apabila rekening dormant berada pada lembaga keuangan syariah, maka dana tersebut wajib dikelola berbasis syariah. Salah satu bentuknya ialah menyerahkan dana ke organisasi sosial Islam, seperti Baznas, untuk digunakan dalam kepentingan umat.

“Dana yang dibiarkan tidak termanfaatkan berpotensi hilang manfaat bahkan membuka peluang penyalahgunaan. Menelantarkan harta hingga memberi celah kejahatan adalah perbuatan yang dilarang,” tegas Niam.

Dorong Pencegahan Penyalahgunaan Rekening Dormant

PPATK mengungkapkan bahwa sebagian rekening dormant ditemukan berindikasi terkait tindak pidana, sehingga perlu kewenangan jelas untuk mencegah penyalahgunaan sistem perbankan. Fatwa MUI disebut menjadi fondasi penting untuk memperkuat keamanan transaksi keuangan sekaligus melindungi hak nasabah.

Selain fatwa rekening dormant, Munas MUI XI juga meresmikan beberapa fatwa lain, termasuk:

  • Fatwa Pajak Berkeadilan
  • Fatwa Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut
  • Fatwa Status Saldo Kartu Uang Elektronik Hilang atau Rusak
  • Fatwa Kedudukan Manfaat Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah

Pokok Ketentuan Fatwa Rekening Dormant

Inti keputusan hukum fatwa sebagai berikut:

  1. Dana dalam rekening dormant adalah milik nasabah.
  2. Bank wajib menghubungi dan mengingatkan pemilik rekening.
  3. Jika akun tetap tidak diaktifkan setelah pemberitahuan, dana wajib diserahkan ke lembaga sosial dan rekening ditutup untuk mencegah penyalahgunaan.
  4. Lembaga keuangan syariah wajib mengelola dana dormant sesuai prinsip syariah.
  5. Menelantarkan dana hingga hilang manfaat atau rentan disalahgunakan adalah tindakan haram.

Rekomendasi untuk Pemerintah dan Masyarakat

  • Nasabah diimbau menjaga dan memanfaatkan dana secara produktif.
  • Bank wajib menutup potensi penyalahgunaan rekening dormant.
  • Pemerintah melalui PPATK, OJK, dan Kementerian Keuangan berkewajiban menjaga dana dormant sesuai syariah dan peraturan yang berlaku. Selengkapnya kunjungi: https://JurnalLugas.com
Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Kejagung Terima Berkas Tiga Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar

Pos terkait