JurnalLugas.Com — Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mencuat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tepatnya Pasal 18 ayat (4), memberi ruang untuk model pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pernyataan tersebut disampaikan Tito usai menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (29/7/2025). Menurut Tito, secara tekstual konstitusi tidak mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat.
“Kalau bicara aturan, lihat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Pemilihan kepala daerah hanya diatur satu pasal saja dan disebutkan dilakukan secara demokratis, bukan secara langsung,” ujarnya.
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebut: “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”
Kata “demokratis” menjadi kunci interpretasi. Menurut Tito, demokratis tak hanya merujuk pada sistem pemilihan langsung, namun juga bisa mencakup sistem demokrasi perwakilan.
“Kalau mau menunjuk langsung, itu harus amandemen. Tapi kalau melalui DPRD, itu sah secara demokratis karena perwakilan rakyat,” tambahnya.
Contoh Internasional dan Pembenaran Konstitusional
Tito menyebutkan bahwa sistem serupa telah lama diterapkan di sejumlah negara demokrasi, khususnya dalam sistem parlementer. Ia mencontohkan negara-negara persemakmuran seperti Inggris dan Australia, di mana kepala pemerintahan atau perdana menteri dipilih oleh parlemen.
“Di banyak negara commonwealth, prime minister dipilih oleh anggota parlemen, bukan langsung oleh rakyat. Demokrasi tidak selalu identik dengan pemilu langsung,” terang Tito.
Pernyataan ini pun dinilai sebagai sinyal kuat pemerintah tengah membuka diskusi untuk mempertimbangkan kembali mekanisme pemilihan kepala daerah, terutama terkait efektivitas biaya dan tata kelola.
Dukungan Politik dan Respons Elite
Isu ini tidak berdiri sendiri. Dukungan terhadap model pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebelumnya telah dilontarkan oleh sejumlah tokoh dan elite politik.
Presiden Prabowo Subianto sendiri pernah menyampaikan kekhawatirannya atas tingginya biaya politik dalam pilkada langsung. Dalam pidatonya pada 12 Desember 2024, ia menyebut sistem alternatif, termasuk melalui DPRD, layak dipertimbangkan.
Sementara itu, Muhaimin Iskandar—Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan—secara terbuka mengusulkan agar kepala daerah dipilih DPRD atau bahkan ditunjuk oleh pemerintah pusat.
“Ini usulan menantang karena banyak yang menolak. Tapi PKB konsisten mendorongnya demi efektivitas dan percepatan pembangunan,” ucap Muhaimin dalam pernyataan publiknya, 23 Juli lalu.
Menurutnya, pemilihan langsung sering kali menimbulkan konflik horizontal, biaya besar, serta proses politik yang berlarut-larut.
Pro dan Kontra di Tengah Masyarakat
Meskipun diskursus ini kembali mencuat, respons masyarakat dan kalangan akademisi pun terbelah. Kelompok yang mendukung pemilihan langsung menilai sistem tersebut sebagai manifestasi demokrasi yang memberi ruang rakyat untuk memilih langsung pemimpinnya.
Namun, sebagian lainnya mulai mempertimbangkan ulang efektivitas sistem tersebut, terutama ketika dikaitkan dengan praktik politik uang, polarisasi sosial, serta beban logistik yang tinggi bagi negara.
Pakar hukum tata negara dari salah satu universitas terkemuka menyampaikan bahwa interpretasi Pasal 18 ayat (4) memang terbuka untuk penafsiran. Namun, perubahan mekanisme pemilihan harus tetap memperhatikan prinsip demokrasi substansial, bukan sekadar formalitas prosedural.
“Jika ingin kembali ke DPRD, perlu kajian akademik mendalam dan dialog publik. Jangan sampai reformasi mundur ke belakang,” ujarnya.
Menuju Arah Baru Demokrasi Lokal?
Meski belum ada keputusan resmi, diskusi mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah akan menjadi topik hangat dalam perdebatan politik menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2029. Sejumlah partai politik dikabarkan tengah mengkaji opsi ini dalam forum internal mereka.
Langkah pemerintah membuka wacana ini menjadi sinyal bahwa reformasi politik tidak berhenti pada sistem yang ada saat ini, namun terus dievaluasi untuk mencapai tata kelola yang lebih baik.
Bagaimanapun, keputusan akhir tetap harus menjamin keadilan, keterwakilan, dan efisiensi dalam sistem demokrasi Indonesia.
Baca berita hukum dan politik terkini lainnya hanya di: JurnalLugas.Com






