Kabar Baik! Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pesantren Digratiskan

JurnalLugas.Com — Pemerintah pusat tengah menyiapkan kebijakan baru berupa pemberian izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis bagi pondok pesantren. Langkah ini diambil setelah dilakukan evaluasi menyusul runtuhnya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, beberapa waktu lalu.

Kebijakan tersebut kini dalam tahap pembahasan lintas kementerian, melibatkan Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kemendagri, Kementerian Agama, serta Kementerian PUPR. Program ini bertujuan memastikan seluruh bangunan pesantren di Indonesia aman, layak, dan memenuhi standar teknis bangunan.

Bacaan Lainnya

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, pemerintah perlu hadir secara konkret dalam menjamin keselamatan para santri melalui infrastruktur pendidikan yang memadai.

“Pemerintah sedang memfinalisasi skema agar pengurusan PBG di lingkungan pesantren bisa dilakukan tanpa biaya. Pesantren adalah pilar pendidikan bangsa, sehingga keamanan bangunannya menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Tito saat menghadiri kegiatan di Surabaya, Kamis malam (16/10/2025).

Ia menambahkan, tragedi di Ponpes Al Khoziny menjadi peringatan penting bagi seluruh pihak bahwa proses pembangunan di pesantren harus dilakukan sesuai aturan teknis yang berlaku.

“Banyak pesantren berdiri puluhan tahun lalu, dan sebagian belum memenuhi standar keselamatan. Karena itu, pengawasan dan legalitas bangunan perlu ditertibkan melalui PBG,” jelasnya.

Tito juga menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyusun mekanisme teknis agar proses pengajuan izin menjadi lebih sederhana. Nantinya, pemeriksaan berkas akan dilakukan oleh tenaga ahli konstruksi sebelum izin diterbitkan.

“Kami ingin prosesnya cepat, efisien, dan tidak membebani pengelola pesantren,” tambahnya.

Sementara itu, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut, koordinasi dengan pemerintah daerah sudah dimulai untuk menyinergikan pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Kami ingin memastikan setiap kebijakan pusat dapat diterapkan dengan baik di daerah. Tujuan akhirnya adalah agar para santri bisa menimba ilmu di tempat yang aman dan nyaman,” ujar AHY.

Kebijakan PBG gratis untuk pesantren ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas infrastruktur pendidikan berbasis keagamaan, sekaligus mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

Selengkapnya baca di JurnalLugas.Com.

Catatan Hak Cipta, Silakan menyalin atau mengutip artikel ini dengan mencantumkan sumber asli JurnalLugas.Com Dilarang menyalin tanpa menyertakan link sumber. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Asyik ASN Daerah WFH Setiap Jumat Mulai Bulan Ini, Berikut Aturan Sesuai SE Tito

Pos terkait