JurnalLugas.Com — Pemberian amnesti Presiden Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menuai sorotan publik. Keputusan ini resmi disetujui DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis (31/7/2025) malam.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
“Itu merupakan kewenangan Presiden sesuai konstitusi,” ujar Setyo singkat.
Meski begitu, KPK memastikan akan tetap mempelajari detail keputusan tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya masih menunggu kelanjutan proses hukum yang tengah berlangsung.
“Kami pelajari dulu informasinya. Proses hukumnya pun masih berjalan, termasuk pengajuan banding,” kata Budi.
DPR RI Beri Lampu Hijau
Persetujuan amnesti itu tertuang dalam Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa amnesti diberikan kepada 1.116 orang terpidana, salah satunya Hasto Kristiyanto.
Rapat konsultasi bersama pemerintah dihadiri sejumlah pejabat tinggi, antara lain Mensesneg Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, Rano Alfath, Hinca Panjaitan, serta Sukamta dari Komisi I DPR RI.
Kasus Hasto: Suap PAW Harun Masiku
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Namun, dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW), ia dinyatakan bersalah.
Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti menyediakan dana suap Rp400 juta untuk diberikan kepada anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan, guna mengurus pergantian antarwaktu kursi DPR RI dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Proses Hukum Belum Usai
Walau sudah mendapat amnesti, proses hukum terhadap Hasto masih menyisakan sejumlah tahapan. Banding yang diajukan akan tetap berjalan, meski potensi hukuman bisa berubah karena keputusan presiden ini.
KPK menegaskan akan memantau perkembangan perkara tersebut. Publik pun kini menanti, apakah amnesti ini akan mengakhiri perjalanan hukum Hasto atau justru memicu polemik politik yang lebih luas.
Untuk berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






