JurnalLugas.Com – Kebijakan pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank nganggur atau tidak aktif selama tiga bulan menuai protes luas dari masyarakat. Meski kebijakan ini diklaim sebagai langkah strategis untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya, banyak warga yang merasa terbebani, bahkan dirugikan.
Dalam implementasinya sejak 15 Mei 2025, aturan ini telah membuat ribuan rekening warga terblokir, termasuk rekening tabungan yang sebenarnya masih berisi saldo aktif. Tidak sedikit masyarakat mengaku kehilangan akses sementara terhadap dana mereka hanya karena tidak melakukan transaksi selama tiga bulan terakhir.
Kebijakan ini pun menimbulkan perdebatan sengit: apakah tujuan baik mencegah kejahatan keuangan dapat membenarkan kerugian yang diderita masyarakat?
Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan ini lahir dari keprihatinan pemerintah terhadap maraknya tindak pidana yang memanfaatkan rekening bank pasif. Rekening nganggur kerap dijadikan sarana oleh pelaku kejahatan untuk menampung hasil penipuan, judi online, dan pencucian uang.
PPATK mencatat, banyak akun bank yang dibuka dengan data palsu atau menggunakan identitas pihak lain (nominee account) kemudian dibiarkan tidak aktif sebelum dipakai untuk aktivitas ilegal.
Langkah ini diperkuat oleh UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, PPATK berwenang meminta penyedia jasa keuangan menghentikan sementara transaksi atau memblokir rekening jika ditemukan indikasi penggunaan untuk aktivitas melawan hukum.
Namun, yang menjadi sorotan adalah batas waktu dorman yang diperketat menjadi tiga bulan untuk kategori rekening berisiko tinggi.
Implementasi dan Skala Pemblokiran
Data terbaru menunjukkan bahwa sejak kebijakan ini berjalan, PPATK telah memblokir sekitar 140 ribu rekening dengan total dana Rp 428,6 miliar hanya dalam periode Mei–Juli 2025.
Jumlah ini diyakini akan terus bertambah karena terdapat lebih dari 31 juta rekening dormant di seluruh Indonesia, sebagian besar milik masyarakat yang tidak lagi aktif menggunakan rekeningnya namun masih menyimpan saldo.
Menurut Kepala PPATK, kebijakan ini penting untuk menjaga integritas sistem perbankan nasional. “Kami tidak ingin rekening pasif ini menjadi celah bagi kejahatan. Pemblokiran bersifat sementara, dana nasabah tetap aman,” ujarnya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Gelombang Protes dari Masyarakat
Meski PPATK menegaskan niat baik kebijakan ini, kenyataannya banyak warga yang kecewa dan marah. Media sosial dipenuhi keluhan nasabah yang mengaku kaget saat mendapati rekeningnya diblokir.
Seorang pedagang kecil di Bekasi, Dwi Hartono, mengungkapkan kekecewaannya. Ia jarang memakai rekening tabungan karena transaksi usahanya lebih banyak tunai. Saat ingin mengambil uang untuk membayar biaya sekolah anaknya, ia terkejut karena rekeningnya diblokir.
“Saya pikir uang saya hilang. Untung setelah tanya ke bank, katanya masih ada. Tapi saya harus tunggu hampir dua minggu untuk bisa akses lagi. Ini bikin repot sekali,” kata Dwi.
Kisah serupa dialami oleh Yuliana, seorang pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur. Ia sengaja menyimpan tabungannya di rekening Indonesia agar aman dan tidak tergoda membelanjakannya. Saat pulang kampung, ia justru mendapati rekening tersebut diblokir.
“Uang itu hasil kerja saya di luar negeri. Saya sengaja simpan diam-diam untuk masa depan. Kok malah dianggap mencurigakan?” keluhnya.
Kritik dari Lembaga Konsumen
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai kebijakan ini terlalu tergesa-gesa dan berpotensi melanggar hak konsumen.
Ketua BPKN, Rizal E. Halim, menegaskan bahwa pemblokiran rekening nganggur selama tiga bulan tanpa pemberitahuan yang memadai dapat dikategorikan sebagai perlakuan tidak adil.
“Masyarakat harus diberi informasi jelas dan kesempatan untuk mengaktifkan kembali rekening sebelum diblokir. Jangan tiba-tiba akses mereka diputus,” ujarnya.
BPKN juga mengingatkan bahwa tidak semua rekening dormant digunakan untuk tujuan ilegal. Banyak yang sekadar menjadi tabungan jangka panjang atau simpanan darurat yang jarang disentuh.
Respon Pemerintah
Menanggapi kritik, Menko Polkam Budi Gunawan menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi. Menurutnya, tujuan kebijakan ini adalah melindungi sistem keuangan, tetapi harus diimbangi dengan perlindungan hak masyarakat.
“Kami akan koordinasikan dengan PPATK dan OJK untuk memastikan penerapan kebijakan ini tidak memberatkan rakyat kecil,” kata Budi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun meminta bank memperbanyak sosialisasi agar nasabah paham risiko rekening dormant dan tahu cara menghindarinya.
Proses Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir
Bagi nasabah yang sudah terlanjur diblokir, proses pemulihan bisa memakan waktu antara 5 hingga 20 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi.
Langkah yang perlu dilakukan antara lain:
- Hubungi bank untuk mengetahui alasan blokir.
- Isi formulir keberatan secara online melalui situs resmi PPATK atau tautan yang diberikan bank.
- Siapkan dokumen seperti KTP, buku tabungan, dan bukti kepemilikan rekening.
- Lakukan verifikasi di cabang bank.
- Tunggu proses peninjauan oleh bank dan PPATK.
Perspektif Ahli Ekonomi
Pengamat ekonomi perbankan, Dr. Faisal Basri, menilai kebijakan ini memang memiliki landasan kuat dalam pencegahan kejahatan keuangan. Namun, menurutnya, kebijakan publik harus memperhatikan konteks sosial-ekonomi masyarakat.
“Banyak orang Indonesia masih terbiasa menabung tanpa sering bertransaksi. Jika mereka terkena dampak, itu bisa menurunkan kepercayaan terhadap sistem perbankan,” kata Faisal.
Ia menyarankan agar pemerintah memperpanjang batas waktu dorman dari 3 bulan menjadi minimal 6–12 bulan untuk rekening individu, sambil tetap melakukan pengawasan ketat terhadap rekening yang benar-benar mencurigakan.
Potensi Dampak Jangka Panjang
Jika tidak segera dievaluasi, kebijakan ini berisiko membuat sebagian masyarakat menarik dananya dari bank. Fenomena ini disebut bank disintermediation, yang dapat mengganggu likuiditas perbankan dan stabilitas keuangan.
Selain itu, warga yang merasa dipersulit mungkin akan beralih ke metode penyimpanan uang non-bank, seperti emas atau bahkan mata uang kripto, yang justru lebih sulit diawasi oleh pemerintah.
Rekomendasi Solusi
Beberapa solusi yang diusulkan oleh para pakar dan lembaga konsumen antara lain:
- Perpanjang batas waktu dorman minimal menjadi 6 bulan untuk rekening pribadi.
- Lakukan pemberitahuan resmi kepada nasabah sebelum pemblokiran.
- Bedakan perlakuan antara rekening pribadi dengan rekening perusahaan atau rekening yang terindikasi aktivitas ilegal.
- Sosialisasi masif melalui SMS, email, dan media sosial.
- Berikan jalur cepat untuk pemulihan rekening bagi warga yang jelas tidak terlibat kejahatan.
Kebijakan blokir rekening nganggur tiga bulan ini memang lahir dari niat baik untuk melindungi sistem keuangan nasional. Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini terbukti menyusahkan sebagian besar rakyat, khususnya mereka yang menggunakan rekening sebagai tabungan jangka panjang tanpa sering bertransaksi.
Tanpa evaluasi dan perbaikan, kebijakan ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem perbankan dan mendorong masyarakat kembali ke metode penyimpanan uang di luar sistem formal.
Pemerintah perlu segera menyeimbangkan antara tujuan pencegahan kejahatan dan perlindungan hak masyarakat, agar upaya menjaga stabilitas keuangan tidak berujung pada hilangnya rasa aman nasabah.
Baca berita selengkapnya di: JurnalLugas.Com






