JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan dari Kementerian Agama (Kemenag). Dari hasil penelusuran, Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng) tercatat sebagai daerah dengan penerima terbanyak.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya menemukan indikasi distribusi jatah terbesar berada di dua wilayah tersebut. “Daerah yang paling dominan penerima tambahan ada di Jawa Barat dan Jawa Tengah,” ungkap Asep di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Penyidik Bergerak ke Jatim dan Sulsel
Asep menambahkan, penyidik juga mulai memetakan penerima kuota di Jawa Timur (Jatim). Wilayah itu kini menjadi fokus pemeriksaan karena diduga terdapat biro travel yang menerima tambahan signifikan.
Selain itu, Sulawesi Selatan juga masuk dalam daftar daerah yang mendapatkan kuota besar pada 2024. Menurut Asep, KPK akan mendatangi langsung beberapa biro perjalanan di wilayah tersebut untuk memperdalam data.
Strategi Jemput Bola
Untuk mempercepat pengumpulan bukti, KPK memilih mendatangi biro travel secara langsung ketimbang memanggil mereka ke Jakarta. Metode ini, jelas Asep, lebih efektif karena dokumen penting kerap tertinggal saat pihak travel dipanggil ke pusat.
“Kalau hanya dipanggil, sering kali mereka tidak membawa dokumen lengkap. Jadi lebih efisien kalau kami yang datang,” tutur Asep.
Dugaan Pembagian Tidak Sesuai Aturan
Tambahan kuota haji sebesar 20 ribu sejatinya harus dibagi sesuai ketentuan, yaitu 92 persen untuk jemaah reguler dan delapan persen untuk jemaah khusus. Namun, dalam praktiknya, ada pihak yang diduga membagi rata masing-masing 50 persen.
Skema inilah yang menjadi sorotan karena berpotensi menyalahi aturan resmi dan merugikan calon jemaah haji reguler.
Pemeriksaan Sejumlah Pihak
KPK sudah memeriksa banyak pejabat Kemenag, termasuk penyelenggara travel umrah. Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah pernah dimintai keterangan dalam penyelidikan.
Sementara itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga sudah dua kali dipanggil untuk dimintai klarifikasi, yakni pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025.
KPK menegaskan penyelidikan kasus ini tidak hanya menyangkut angka kuota, tetapi juga soal keadilan bagi masyarakat yang telah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat ke Tanah Suci.
Informasi lengkap lainnya bisa diakses di JurnalLugas.Com






