JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali mengungkap tabir kelam di balik perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang menyeret tiga raksasa korporasi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyita berbagai barang bukti dalam operasi penggeledahan yang dilakukan sejak Jumat malam (11/4/2025) hingga Sabtu (12/4/2025). Lokasi penggeledahan mencakup sejumlah titik strategis di dalam dan luar Jakarta.
“Dalam proses tersebut, penyidik berhasil menemukan dokumen serta uang yang mengarah pada dugaan suap dan gratifikasi terkait proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025).
Rinciannya Mengejutkan
Barang bukti yang ditemukan di kediaman Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakpus, meliputi uang tunai senilai 40.000 dolar Singapura, USD5.700, 200 Yen, dan Rp10,8 juta. Di mobilnya, ditemukan tambahan 3.400 dolar Singapura, USD600, serta uang tunai Rp11,1 juta.
Di lokasi berbeda, tepatnya rumah tersangka Ariyanto (AR), penyidik menemukan uang tunai Rp136,95 juta serta berbagai mata uang asing dalam jumlah signifikan. Antara lain 65 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura, 72 lembar USD100, dan 23 lembar lagi pecahan serupa dalam sebuah dompet hitam.
Penyitaan juga mencakup pecahan rupiah berbagai nominal, ringgit Malaysia, dan pecahan dolar Singapura serta Amerika Serikat lainnya.
Supercar dan Suap
Selain uang, Kejagung juga menyita kendaraan mewah seperti Ferrari, Nissan GT-R, Mercedes-Benz, dan Lexus. Barang-barang mewah tersebut diduga merupakan hasil gratifikasi terkait penanganan perkara CPO yang terjadi pada Januari hingga Maret 2022.
“Suap senilai Rp60 miliar diberikan melalui WG kepada MAN, Ketua PN Jakarta Selatan, untuk mempengaruhi hasil sidang di PN Jakpus agar para terdakwa mendapat putusan lepas dari segala tuntutan hukum,” tegas Qohar.
Empat Tersangka, Jerat Pasal Berlapis
Penyidik menetapkan empat tersangka: Wahyu Gunawan (panitera), dua advokat MS dan AR, serta Ketua PN Jakarta Selatan berinisial MAN.
WG dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal 12 huruf a dan b, serta pasal 18. MS dan AR dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a, pasal 5, dan pasal 13 UU yang sama. Sedangkan MAN dijerat dengan berbagai pasal yang menunjukkan peran aktifnya dalam proses gratifikasi.
“Keempatnya resmi ditahan selama 20 hari ke depan untuk memperdalam penyidikan,” tutur Qohar.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam upaya memperjualbelikan hukum. Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas lembaga peradilan harus terus dijaga dari intervensi uang dan kekuasaan.
Untuk perkembangan selanjutnya terkait kasus ini dan berita hukum lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






