JurnalLugas.Com — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memperkuat layanan kesehatan di wilayah yang selama ini mengalami keterbatasan tenaga medis.
Rp30 Juta per Bulan untuk 1.100 Dokter Tahap Pertama
Pada tahap awal, pemerintah mengalokasikan tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan untuk 1.100 dokter yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di DTPK.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan bagi para dokter yang rela mengabdi di wilayah dengan akses terbatas.
“Ini wujud apresiasi negara kepada tenaga medis yang bekerja di daerah sulit dijangkau,” ujar Hasan, Senin (4/8/2025).
Hasan menjelaskan, prioritas penerima tunjangan ditentukan berdasarkan beberapa faktor, seperti keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta wilayah yang memerlukan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.
Tak Hanya Uang, Dokter Juga Dapat Pelatihan dan Pembinaan Karier
Selain insentif finansial, para tenaga medis di wilayah terpencil juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang serta pembinaan karier agar tetap kompeten.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan, tenaga medis yang bertugas di pelosok harus tetap memiliki akses pendidikan dan pengembangan diri.
“Jangan sampai dokter di daerah terpencil terhambat pengembangannya. Mereka harus tetap mendapatkan pelatihan agar profesionalisme terjaga,” kata Budi.
Bentuk Keberpihakan Negara
Budi menyebut, tunjangan khusus ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap dokter yang mengabdi di garis depan pelayanan kesehatan.
Ia menambahkan, pemerataan tenaga medis masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Indonesia. Karena itu, dokter yang bersedia ditempatkan di daerah terpencil harus mendapat dukungan yang layak dan berkelanjutan.
“Kami ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik di mana pun mereka bertugas,” ujarnya.
Di Luar Gaji Pokok
Dalam Perpres 81/2025, tunjangan khusus ini diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.
Pemerintah pusat juga mendorong pemerintah daerah untuk ikut aktif mendukung kebijakan ini, baik dari sisi anggaran, penyediaan logistik, hingga fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan keamanan tenaga medis.
Dorongan untuk Pemerataan Layanan Kesehatan
Dengan adanya tunjangan khusus ini, diharapkan dokter-dokter spesialis tidak lagi enggan ditempatkan di daerah terpencil. Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pemerataan layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan ini juga menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa warga di pelosok memiliki akses terhadap layanan medis berkualitas, tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke kota besar.
📌 Baca berita selengkapnya di JurnalLugas.com






