JurnalLugas.Com – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, akhirnya angkat bicara usai menjalani pemeriksaan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 7 Agustus 2025. Pemeriksaan tersebut berlangsung hampir lima jam dan berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji khusus tahun 2024.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih. Akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ucap Yaqut usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Yaqut tiba di lokasi sekitar pukul 09.31 WIB dan meninggalkan gedung penyidikan pada pukul 14.21 WIB menggunakan kendaraan berwarna hitam. Ia tampak tenang dan sesekali tersenyum kepada awak media, namun enggan menjelaskan secara rinci isi pemeriksaan.
KPK Fokus pada Dugaan Korupsi Kuota Haji
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pemeriksaan terhadap Yaqut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam distribusi kuota haji khusus. Pemeriksaan ini juga tidak lepas dari proses klarifikasi yang telah dilakukan sejak Juni 2025.
Pada 20 Juni lalu, KPK telah mengonfirmasi bahwa mereka telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Beberapa nama yang sudah lebih dahulu dimintai klarifikasi antara lain pendakwah kondang KH. K.B. dan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah.
“Kasus ini tidak hanya menyasar peristiwa tahun 2024 saja. Ada indikasi praktik serupa terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,” kata Ketua KPK, S.B., dalam pernyataan terpisah.
Sorotan DPR: Ada Ketidaksesuaian UU dalam Pembagian Kuota
Kasus ini semakin mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menyuarakan berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu temuan paling krusial adalah mengenai pembagian kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Tahun itu, Kerajaan Arab Saudi mengalokasikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia. Namun, keputusan Kementerian Agama yang membagi kuota tambahan tersebut secara merata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus menuai kritik tajam.
Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar delapan persen dari total kuota nasional, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Pelanggaran ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai siapa saja pihak yang diuntungkan dari pembagian tidak proporsional tersebut.
Potensi Kerugian Negara dan Dugaan Komersialisasi
Sejumlah pakar hukum dan pengamat haji menganggap kasus ini sebagai bentuk komersialisasi ibadah haji. Menurut mereka, jika kuota haji khusus diperbesar tanpa dasar hukum, maka ada potensi keuntungan besar yang diperoleh oleh pihak-pihak tertentu, mengingat biaya haji khusus jauh lebih tinggi dibandingkan haji reguler.
“Kalau sampai kuota haji khusus diperbesar tanpa dasar regulasi yang jelas, ini bukan lagi maladministrasi, tapi berpotensi merugikan keuangan negara dan membuka ruang korupsi,” kata seorang pengamat haji yang enggan disebutkan namanya.
Sinyalemen tersebut juga diperkuat dengan informasi bahwa sebagian besar kuota haji khusus dibeli oleh travel atau biro perjalanan dengan harga tinggi. Artinya, perubahan komposisi kuota bisa membuka peluang transaksi di luar prosedur resmi.
Proses Hukum Masih Berjalan
KPK hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun, sejumlah tokoh telah dimintai klarifikasi secara tertutup. Pemeriksaan terhadap Yaqut dinilai menjadi kunci penting dalam pengumpulan bukti awal, mengingat dirinya merupakan penanggung jawab utama dalam kebijakan alokasi kuota pada tahun 2024.
“Penyelidikan masih terus kami kembangkan. Kami belum bisa memberikan banyak informasi karena ini masih dalam tahap awal,” ujar salah satu penyidik yang enggan disebut namanya.
Pihak Kementerian Agama yang saat ini menjabat belum memberikan komentar resmi. Namun, sumber internal menyebut bahwa mereka siap mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan membuka akses penuh kepada penyidik.
Desakan Transparansi dan Reformasi Sistem
Sejumlah anggota parlemen dan organisasi masyarakat sipil mendesak agar Kementerian Agama dan BPKH membuka data pembagian kuota secara transparan. Mereka menilai selama ini distribusi kuota haji terutama haji khusus kerap berada di area abu-abu yang sulit diawasi publik.
“Transparansi adalah kunci untuk mencegah korupsi dan penyimpangan. Kami berharap audit menyeluruh dilakukan,” ujar salah satu anggota DPR.
Publik pun berharap agar KPK bisa menuntaskan penyelidikan ini secara profesional dan transparan. Jika benar terjadi penyimpangan dalam alokasi kuota, maka harus ada pertanggungjawaban hukum agar penyelenggaraan ibadah haji tidak tercoreng oleh praktik-praktik yang merugikan umat.
Untuk informasi berita politik dan hukum terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






