JurnalLugas.Com — Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjalani pemeriksaan DNA di Gedung Bareskrim Polri, Kamis, 7 Agustus 2025. Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang tengah bergulir terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang ia ajukan terhadap selebgram Lisa Mariana.
Ridwan Kamil menjelaskan bahwa keputusannya mengikuti tes DNA murni berasal dari keinginannya sendiri, bukan atas paksaan pihak mana pun. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan perkara yang berkembang di publik secara adil dan transparan.
Ia menyampaikan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya agar polemik yang menyeret namanya tidak terus bergulir liar di ruang publik. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan kejelasan tanpa harus terjebak dalam opini yang simpang siur.
Selain itu, ia menuturkan bahwa surat permohonan tes DNA telah diajukan kepada penyidik sejak beberapa waktu lalu. Setelah semua proses administrasi dilengkapi, pelaksanaan tes baru bisa dilakukan hari ini.
“Saya hadir ke sini karena memang ingin memenuhi tanggung jawab hukum, sesuai dengan jalur yang seharusnya,” ujarnya di hadapan wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Dalam pernyataannya, Ridwan Kamil berharap hasil tes DNA ini mampu menjadi pembuktian objektif terhadap tuduhan yang menyebut dirinya sebagai ayah biologis dari anak selebgram Lisa Mariana yang berinisial CA.
“Kami percaya, ini bisa jadi bukti sah yang mengakhiri polemik berkepanjangan,” ungkapnya.
Laporan Pencemaran Nama Baik
Kasus ini bermula dari unggahan Lisa Mariana di media sosial pada 26 Maret 2025. Dalam unggahannya, Lisa memperlihatkan tangkapan layar percakapan pribadi yang disebut-sebut melibatkan Ridwan Kamil, dan menyatakan bahwa dirinya tengah mengandung anak dari pria tersebut.
Tindakan itu dianggap mencemarkan nama baik Ridwan Kamil, sehingga pada 11 April 2025 ia melayangkan laporan resmi ke Bareskrim Polri. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam dokumen laporan, Ridwan Kamil melaporkan Lisa dengan dugaan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni:
- Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35
- Pasal 48 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 32 ayat (1) dan (2)
- Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A
Semua pasal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan terbaru dari UU ITE.
Publik Diminta Tidak Terprovokasi
Meski kasus ini menyita perhatian publik, Ridwan Kamil mengajak masyarakat untuk tidak terbawa emosi maupun spekulasi. Ia menekankan pentingnya menjaga ketenangan serta menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berlangsung.
“Biarkan fakta berbicara. Kalau memang ada bukti, mari kita buktikan lewat jalur resmi,” ucapnya.
Ia pun menambahkan bahwa penyelesaian secara legal adalah bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap etika publik, terutama ketika menyangkut privasi dan reputasi seseorang.
Pemeriksaan DNA ini, menurutnya, bukan hanya sekadar formalitas, melainkan cara untuk menunjukkan bahwa kebenaran bisa dicapai melalui proses hukum, bukan melalui opini liar di media sosial.
Etika Digital dan Konsekuensi Hukum
Perkara ini mencerminkan tantangan zaman digital saat ini, di mana konten pribadi dapat dengan mudah tersebar dan menjadi viral tanpa konfirmasi kebenaran. Ridwan Kamil menyoroti pentingnya kedisiplinan dalam penggunaan media sosial agar tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Dalam pandangannya, batas antara kebebasan berekspresi dan pelanggaran privasi semakin tipis. Oleh sebab itu, siapa pun yang aktif di dunia maya harus lebih waspada terhadap dampak unggahan mereka, termasuk potensi ancaman hukum.
Langkah Selanjutnya
Saat ini, proses penyelidikan masih berlanjut dan pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil tes DNA maupun status hukum Lisa Mariana. Namun, Ridwan Kamil menegaskan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya proses kepada pihak berwenang.
“Kami tidak akan berspekulasi. Biarkan semua sesuai prosedur, agar masyarakat bisa menilai sendiri berdasarkan fakta,” katanya.
Ia menutup pernyataan dengan mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh narasi yang belum jelas kebenarannya, serta meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
Untuk berita aktual lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






