JurnalLugas.Com — Pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya keuntungan besar yang diduga dinikmati sejumlah biro haji khusus dalam praktik yang tidak sah.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menyebut delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki keterkaitan dengan Asrul Aziz Taba diduga meraup keuntungan hingga Rp40,8 miliar dari pengelolaan kuota haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa angka tersebut bukan sekadar perkiraan. Ia menyebut nilai itu berasal dari hasil audit yang telah dianalisis penyidik.
“Nilai keuntungan itu sudah berdasarkan perhitungan auditor dalam proses penyidikan,” ujarnya singkat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi kuota haji, yang semestinya dilakukan secara transparan dan adil.
KPK juga mengungkap adanya aliran dana yang diduga menjadi pintu masuk praktik tersebut. Asrul Aziz Taba disebut memberikan uang sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Saat itu, Gus Alex diketahui menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemberian uang tersebut diduga dilakukan karena posisinya dianggap memiliki kedekatan dengan pengambil kebijakan.
Menurut KPK, relasi tersebut dimanfaatkan untuk memuluskan kepentingan tertentu dalam pengaturan kuota haji.
“Kami melihat ada peran-peran yang dimanfaatkan untuk mendapatkan akses dan keuntungan,” kata Asep.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola ibadah haji yang selama ini menjadi perhatian masyarakat luas. Dugaan praktik korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merugikan calon jemaah haji yang menunggu keberangkatan.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji disebut menjadi fokus utama dalam penanganan perkara ini.
Perkembangan kasus ini masih dinamis, dan KPK membuka peluang adanya tersangka baru seiring pendalaman bukti.
Untuk informasi berita investigasi terbaru dan mendalam lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.
(SF)






