Rekening Pembangunan Masjid Ustaz Das’ad Latif Dibekukan PPATK Beri Penjelasan Mengejutkan

JurnalLugas.Com — Ustaz Das’ad Latif mengungkapkan kekecewaannya setelah rekening tabungan yang ia gunakan untuk pembangunan masjid diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rekening di salah satu bank pemerintah itu dianggap tidak aktif selama tiga bulan.

“Saya kaget ketika diberi tahu rekeningnya diblokir. Katanya supaya menghindari hal-hal negatif,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).

Bacaan Lainnya

Kronologi Pemblokiran

Ustaz Das’ad menjelaskan, awalnya ia bermaksud melakukan penarikan dana untuk membayar besi dan semen. Namun, sesampainya di bank, pihak teller memberi tahu bahwa rekening tersebut tidak bisa diakses.

Baca Juga  Terungkap! Ratusan Ribu Rekening Scam, OJK Amankan Rp402 Miliar, Kerugian Rp9 Triliun

“Pas saya mau tarik uang, tiba-tiba diberitahu rekeningnya tidak aktif tiga bulan, langsung diblokir,” tuturnya.

Menurutnya, keputusan itu terasa janggal. Ia menabung di bank karena mengikuti imbauan pemerintah, tetapi justru uang yang disimpan malah terkunci.

“Namanya menabung, uangnya memang disimpan. Kalau harus sering diambil, mending disimpan di dompet saja,” tambahnya.

Harapan Evaluasi Kebijakan

Pendakwah yang dikenal dengan gaya ceramahnya yang ringan dan menghibur ini meminta pemerintah meninjau ulang aturan tersebut. Menurutnya, kebijakan yang terlalu kaku akan menyulitkan masyarakat, khususnya mereka yang memanfaatkan tabungan untuk kebutuhan sosial seperti pembangunan rumah ibadah.

“Saya harap ada evaluasi. Jangan sampai rakyat kecil yang justru dirugikan,” katanya.

Penjelasan PPATK

Di sisi lain, PPATK mengonfirmasi bahwa blokir terhadap sejumlah rekening dormant sudah dicabut, termasuk milik Ustaz Das’ad. Mereka menegaskan, kebijakan tersebut diterapkan untuk melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Baca Juga  POJK Baru OJK, Nasabah Kini Bisa Aktivasi & Tutup Rekening Bank Hanya Lewat Hp

“Pemblokiran rekening tidak aktif dilakukan demi keamanan, bukan untuk menghambat aktivitas masyarakat,” jelas perwakilan PPATK.

Kebijakan rekening dormant memang menjadi sorotan publik, terutama ketika menyentuh rekening dengan tujuan amal atau sosial. Sejumlah pihak menilai, bank dan lembaga terkait perlu memberikan pemberitahuan lebih awal sebelum melakukan pembekuan.

Selengkapnya baca di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait