DPR Desak Aturan Revisi Royalti Musik Acara Pernikahan dan Hajatan Warga Tak Perlu Bayar

JurnalLugas.Com – Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menilai pemutaran musik berlisensi dalam kegiatan sosial seperti pernikahan, acara warga, atau kegiatan olahraga masyarakat tidak semestinya dikenakan kewajiban membayar royalti. Menurutnya, kegiatan tersebut murni bersifat sosial dan tidak memiliki tujuan komersial.

“Tidak perlu ada ancaman royalti untuk acara seperti ini karena sifatnya bukan komersial,” ujar Willy di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, penghormatan terhadap hak cipta tetap penting, namun tidak semua penggunaan karya harus diarahkan ke ranah komersialisasi, terutama jika konteksnya adalah interaksi sosial. “Hak cipta memang harus dihargai, tetapi kita juga hidup di tengah masyarakat yang mengedepankan nilai kebersamaan,” katanya.

Baca Juga  Supratman LMKN Selesaikan Sengketa Royalti Lewat Mediasi Bukan Pidana

Kekhawatiran Pelaku UMKM

Willy menyoroti bahwa polemik royalti musik sudah menimbulkan keresahan, terutama di kalangan pelaku usaha kecil seperti warung, kafe, dan UMKM. Bahkan, ada kabar bahwa suara alam seperti kicauan burung yang diputar di tempat usaha juga berpotensi terkena aturan royalti.

Menurutnya, hal ini memunculkan kesan saling serang antara pemilik hak cipta dan pengguna yang belum memahami aturan. “Bangsa kita terkenal dengan budaya gotong royong, bukan saling mencari celah untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.

Nilai Kebersamaan yang Terancam

Ia mengingatkan bahwa pendiri bangsa tidak pernah menginginkan warganya saling berkonflik demi kepentingan komersialisasi hak pribadi. Willy mencontohkan Undang-Undang Pokok Agraria 1960 sebagai regulasi yang mampu menyeimbangkan kepentingan sosial dan pribadi.

“Pengaturan seperti itu bisa jadi acuan dalam menyusun aturan royalti agar tidak bertentangan dengan nilai kebersamaan,” ungkapnya.

Baca Juga  RUU Hak Cipta, DPR Karya Jurnalistik Resmi Dilindungi, Copy Paste Berita Bisa Kena Royalti

Dorongan Revisi UU Hak Cipta

Willy sepakat bahwa perdebatan soal royalti perlu dijawab dengan regulasi yang tegas dan jelas. Ia mendukung pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Komisi X DPR RI.

Selain itu, ia menekankan pentingnya mengembalikan filosofi berbangsa dalam setiap pembahasan regulasi. “Pancasila mengajarkan perlindungan hak pribadi dalam kerangka sosial, bukan liberalisasi yang menimbulkan konflik,” ujarnya.

Willy optimistis bahwa pembahasan revisi UU Hak Cipta nantinya akan mempertimbangkan kepentingan nasional secara bijak.

Selengkapnya baca di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait