JurnalLugas.Com – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa sengketa royalti sebaiknya diselesaikan melalui mediasi, bukan jalur pidana. Ia menekankan bahwa perkara pidana hanya menjadi pilihan terakhir jika semua upaya damai gagal.
“Perkara pidana jangan dijadikan langkah awal. Yang utama adalah mediasi,” tegas Supratman saat ditemui di Jakarta.
Menkum meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk berperan aktif mengoordinasikan semua pihak terkait royalti, termasuk asosiasi perhotelan, pusat perbelanjaan, dan restoran. Menurutnya, dialog terbuka akan mempermudah kesepakatan bersama. “Ajak semua pihak bicara dan tentukan langkah bersama,” ujarnya.
Supratman menambahkan, royalti pada dasarnya dikelola bersama dan untuk kepentingan semua pihak. “Royalti itu dari kita, untuk kita, oleh kita,” katanya.
Pernyataan serupa disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, yang menekankan bahwa Undang-Undang Hak Cipta bersifat administrative penal law. Artinya, pidana hanya ditempuh jika upaya perdata tidak membuahkan hasil.
“Langkah pidana merupakan upaya terakhir. Penyelesaian utama bisa melalui mediasi, arbitrase, atau jalur perdata,” jelas Razilu. Ia menambahkan, mekanisme alternatif harus dilakukan oleh badan resmi yang diakui pemerintah, seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), dan dicatat secara resmi dalam berita acara mediasi.
Dengan arahan ini, diharapkan LMKN dan pihak terkait dapat menyelesaikan sengketa royalti secara damai dan terstruktur, tanpa langsung menempuh jalur pidana yang berisiko menimbulkan konflik lebih luas.
Selengkapnya mengenai perkembangan pengelolaan royalti dapat diakses di JurnalLugas.Com.






