JurnalLugas.Com – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia meminta ancaman pidana untuk perintangan penyidikan diubah dari minimal tiga tahun menjadi maksimal tiga tahun penjara.
Permohonan tersebut telah teregister di MK dengan Nomor 136/PUU-XXIII/2025. Kuasa hukum Hasto, Erna Ratnaningsih, dalam sidang pendahuluan di Jakarta pada Rabu (13/8/2025) menyampaikan bahwa ancaman hukuman yang wajar seharusnya setara dengan ketentuan terendah dalam UU Tipikor, yakni sebagaimana diatur Pasal 13, dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun.
Dinilai Tidak Proporsional
Hasto menilai Pasal 21 UU Tipikor sering diinterpretasikan secara berlebihan oleh aparat penegak hukum, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, tafsir pasal tersebut perlu dibatasi sesuai bunyi naskah aslinya demi menjamin akuntabilitas.
Pasal yang diuji mengatur bahwa setiap orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap pihak-pihak dalam perkara korupsi, dapat dipidana 3–12 tahun penjara dan/atau denda Rp150 juta–Rp600 juta.
Hasto menegaskan, ketentuan ini tidak seharusnya dipakai untuk menetapkan tersangka atau mendakwa seseorang dalam kasus korupsi itu sendiri, melainkan khusus untuk tindakan menghalangi proses hukum.
Perbandingan Ancaman Hukuman
Menurut argumentasi Hasto, hukuman minimal tiga tahun untuk perintangan penyidikan justru lebih berat dibandingkan pelanggaran tertentu dalam UU Tipikor. Sebagai contoh, pemberi hadiah atau janji melanggar Pasal 5 ayat (1) hanya diancam hukuman 1–5 tahun penjara, sementara pelanggaran Pasal 13 maksimal tiga tahun.
“Ini menciptakan ketimpangan yang tidak bisa diterima,” kata Erna dalam persidangan, yang menilai aturan tersebut berpotensi menjadi pasal dengan efek pembalasan berlebihan.
Permintaan Perubahan Teks Pasal
Dalam petitum, Hasto meminta MK memaknai Pasal 21 dengan redaksi baru, yang membatasi ancaman hukuman paling lama tiga tahun dan denda Rp150 juta–Rp600 juta. Selain itu, ia meminta frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” dimaknai secara kumulatif, sehingga perbuatan menghalangi harus terjadi di seluruh tahapan proses hukum, bukan hanya di salah satunya.
Sebelum memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, Hasto pernah menjadi terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan dan gratifikasi terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ia dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, namun terbukti memberi suap, sehingga divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut tafsir hukum yang berpotensi memengaruhi penegakan hukum kasus korupsi di masa mendatang. Putusan MK nantinya akan menentukan apakah Pasal 21 UU Tipikor tetap berlaku dalam bentuk aslinya atau mengalami perubahan sesuai permohonan Hasto.
Baca berita selengkapnya di JurnalLugas.Com






