JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sanksi pidana dalam sengketa hak cipta seharusnya menjadi langkah terakhir, setelah upaya administratif dan perdata tidak membuahkan hasil. Hal ini tertuang dalam putusan Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, “Pidana hanya ditempuh jika jalur administratif atau perdata tidak cukup untuk menyelesaikan sengketa hak cipta.”
MK menekankan bahwa pelanggaran hak ekonomi pencipta karena penggunaan ciptaan secara komersial sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme administratif atau perdata. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip ultimum remedium, yakni pidana hanya sebagai opsi terakhir.
Menurut Enny, jika sanksi pidana diterapkan lebih dulu, hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran bagi seniman dan pelaku pertunjukan, sehingga berpotensi menghambat perkembangan ekosistem seni dan budaya. UU Hak Cipta sendiri dimaksudkan untuk memperkuat hak cipta sebagai fondasi ekonomi kreatif nasional.
“Kerugian akibat pelanggaran hak cipta bersifat ekonomi dan menyentuh berbagai aspek, sehingga lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme nonpidana,” tambahnya.
MK menegaskan bahwa tujuan utama penyelesaian administratif dan perdata adalah melindungi hak individu, memberikan ganti rugi, dan memastikan pemulihan bagi pihak yang dirugikan. Salah satunya melalui pembayaran kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sehingga pidana tetap menjadi jalan terakhir.
“Prinsip ini wajib diikuti aparat penegak hukum agar hak cipta terlindungi tanpa menimbulkan ketakutan bagi pencipta dan pelaku seni,” kata Enny.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK mengabulkan permohonan musisi Armand Maulana, Ariel NOAH, dan 27 musisi lainnya terkait norma Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta, yang mengatur pidana bagi pelanggaran hak ekonomi ciptaan secara komersial.
Mahkamah juga menegaskan, penerapan pidana yang seharusnya menjadi upaya terakhir tidak hanya berlaku pada pelanggaran pertunjukan ciptaan, tetapi juga semua pelanggaran hak ekonomi. Amar putusan menyatakan frasa “huruf f” dimaknai bahwa sanksi pidana harus mengedepankan restorative justice.
Keputusan ini menjadi pedoman penting dalam menyeimbangkan perlindungan hak cipta dan keberlanjutan ekosistem seni serta ekonomi kreatif di Indonesia.
Baca berita selengkapnya: JurnalLugas.Com






