DPR Bahas Peluang BP Haji Naik Status Jadi Kementerian Haji

JurnalLugas.Com – Wacana peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji kembali mengemuka di Senayan. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkapkan bahwa pembahasan perubahan regulasi terkait ibadah haji dan umrah saat ini tengah berlangsung, dengan dua opsi utama yang sedang dipertimbangkan.

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah, DPR RI membuka peluang untuk mempertahankan bentuk BP Haji seperti saat ini, atau meningkatkan statusnya menjadi kementerian khusus.

Bacaan Lainnya

“Dalam pembahasan RUU ini ada dua pilihan. Tetap badan, atau naik menjadi Kementerian Haji. Kita lihat perkembangan selanjutnya,” ujar Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (15/8).

Baca Juga  Rahayu Saraswati Mundur dari DPR Benarkah Sinyal Jadi Menpora? Ini Profil dan Karir

Target Rampung Sebelum Musim Haji

Cucun menjelaskan, DPR RI menargetkan RUU tersebut rampung pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Menurutnya, percepatan ini penting agar proses persiapan haji tidak terganggu, mulai dari penyusunan basis data hingga pemesanan akomodasi jamaah.

“Pelaksanaan haji punya siklus yang ketat. Kami harus segera menyusun database dan memesan lokasi penginapan agar tidak terlalu jauh dari pusat kegiatan ibadah,” jelasnya.

RUU ini sebelumnya telah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029 pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 pada 19 November 2024. Selanjutnya, pada 24 Juli 2025, rapat paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV menetapkan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.

Batas Waktu Pembahasan

DPR menargetkan pembahasan RUU dapat selesai sebelum 2 Oktober 2025. Tenggat ini dinilai krusial agar aturan baru dapat segera diberlakukan dan memberikan kepastian tata kelola ibadah haji maupun umrah di Indonesia.

Baca Juga  Skema Haji Ilegal Rp100 Juta per Orang, Ini Sanksi Berat

Jika status BP Haji benar-benar naik menjadi kementerian, diharapkan koordinasi dan pengelolaan pelayanan haji dapat dilakukan lebih efektif, termasuk dalam hal diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi dan pengaturan kuota jamaah.

Perubahan ini juga diperkirakan akan membawa dampak besar terhadap struktur kelembagaan, penganggaran, serta pola kerja birokrasi yang terlibat dalam pelayanan haji dan umrah.

Selengkapnya berita dan perkembangan terbaru dapat dibaca di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait