JurnalLugas.Com – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah di provinsinya untuk menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih membebani masyarakat. Kebijakan ini dituangkan dalam surat imbauan resmi yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
Instruksi tersebut disampaikan Dedi usai menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi pada Jumat, 14 Agustus 2025. “Ada daerah yang sudah menjalankan, ada pula yang akan mengikuti. Bekasi akan menindaklanjuti surat yang saya kirim,” ujarnya.
Berlaku untuk Tunggakan 2024 ke Belakang
Dedi menegaskan, pembebasan ini berlaku untuk tunggakan PBB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Seluruh pemerintah kabupaten dan kota diminta segera mengimplementasikan kebijakan tersebut.
“Secara umum, Bogor, Purwakarta, Kuningan, dan Majalengka sudah melaksanakan,” jelasnya.
Tidak Mengurangi Pendapatan Daerah
Menurut Dedi, penghapusan tunggakan justru berpotensi menambah penerimaan pajak daerah. Alasannya, para penunggak pajak yang tidak membayar selama bertahun-tahun kemungkinan besar tetap tidak akan melunasi kewajibannya. Dengan penghapusan, mereka berpeluang membayar pajak di tahun berjalan.
“Mekanismenya mirip penghapusan pajak kendaraan bermotor,” terangnya.
Bergantung pada Komitmen Daerah
Meski telah mengimbau semua kepala daerah, Dedi menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing wilayah untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut. Jika ada daerah yang enggan melaksanakan, ia mempersilakan publik menilai sendiri.
“Kita imbau untuk semua, kalau tidak mengikuti, ya biarkan saja masyarakat yang menilai,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat pasca pandemi dan mendorong kesadaran membayar pajak di tahun-tahun mendatang.
Baca berita lengkap lainnya di JurnalLugas.Com






