Skema Haji Ilegal Rp100 Juta per Orang, Ini Sanksi Berat

JurnalLugas.Com – Praktik keberangkatan haji ilegal kembali menjadi sorotan serius pemerintah menjelang musim haji 2026. Modus yang kian rapi, biaya fantastis, hingga celah pengawasan menjadi perhatian utama dalam upaya perlindungan jemaah Indonesia.

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengungkap bahwa jemaah yang nekat berangkat melalui jalur ilegal tidak hanya menghadapi risiko gagal beribadah, tetapi juga ancaman sanksi berat dari otoritas setempat.

Bacaan Lainnya

Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud, menegaskan bahwa konsekuensi hukum bagi pelaku haji ilegal tidak bisa dianggap remeh. Ia menyebut, sanksi dapat berupa denda besar hingga larangan bepergian dalam jangka panjang.

“Risiko hukum sangat nyata. Jemaah bisa dikenai denda atau bahkan pembatasan mobilitas ke luar negeri,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (4/4/2026).

Lebih jauh, Achmad mengungkap fakta mencengangkan di balik praktik ini. Untuk bisa berangkat secara ilegal, calon jemaah disebut harus merogoh kocek hingga Rp100 juta per orang. Nilai ini membuka potensi perputaran uang dalam skala besar.

Baca Juga  Golkar Ditawarin Kursi di Kementerian Haji dan Umrah Ini Kata Bahlil

“Jika jumlahnya masif, total transaksi bisa menembus ratusan miliar rupiah,” jelasnya singkat.

Modus Penyalahgunaan Visa Jadi Celah Utama

Praktik haji ilegal umumnya memanfaatkan celah administratif, terutama melalui penyalahgunaan visa. Salah satu modus yang sering ditemukan adalah penggunaan visa kerja atau kunjungan biasa untuk tujuan ibadah haji.

Skema ini dinilai berbahaya karena tidak hanya melanggar aturan keimigrasian, tetapi juga mengancam keselamatan jemaah. Tanpa perlindungan resmi, jemaah rentan terlantar hingga menghadapi masalah hukum di negara tujuan.

Pemerintah pun menilai bahwa pendekatan parsial tidak lagi cukup untuk membendung praktik tersebut.

Satgas Lintas Kementerian Diperkuat

Sebagai langkah konkret, pemerintah mendorong pembentukan tim gabungan lintas kementerian untuk memperketat pengawasan dan menutup celah praktik ilegal secara sistematis.

Koordinasi ini melibatkan berbagai instansi, termasuk penguatan pengawasan di pintu keluar utama seperti bandara internasional.

“Ini bukan hanya soal penindakan, tapi juga pencegahan menyeluruh agar jemaah berangkat secara sah dan aman,” kata Achmad.

Pengawasan Bandara Diperketat Jelang Haji 2026

Langkah strategis juga dilakukan melalui sinergi dengan Kementerian Haji dan Umrah. Pemerintah kini mulai memperketat proses verifikasi dokumen perjalanan di bandara, termasuk pemeriksaan jenis visa yang digunakan calon jemaah.

Baca Juga  Abdul Wachid Kuota Petugas Haji Diperjualbelikan Oknum Numpang Berangkat

Sekretaris Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Achmad Gunawan, menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menghadapi persoalan ini.

“Kami akan terlibat dalam satgas bersama. Tanpa sinergi, pengawasan tidak akan optimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, pertukaran data antarinstansi menjadi kunci untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.

Perlindungan Jemaah Jadi Prioritas

Upaya penertiban ini tidak semata soal penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap masyarakat. Pemerintah ingin memastikan seluruh jemaah Indonesia dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan sesuai ketentuan resmi.

Dengan pengawasan yang diperketat dan koordinasi yang diperluas, diharapkan praktik haji ilegal dapat ditekan secara signifikan pada musim haji 2026.

Baca berita lainnya di: https://JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait