JurnalLugas.Com – Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan fakta mencengangkan terkait aktivitas perkebunan sawit masyarakat di Kabupaten Dharmasraya. Dari total luas kawasan hutan yang mencapai 76.722 hektare, sedikitnya 9.205 hektare di antaranya diketahui telah berubah fungsi menjadi lahan perkebunan sawit milik masyarakat.
Data ini, menurut Dinas Kehutanan, bukan berasal dari temuan lapangan semata, melainkan dilaporkan langsung oleh masyarakat kepada Kementerian Kehutanan. Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya, Cucu Sukarna, menyebut laporan tersebut disampaikan secara resmi pada Minggu, 24 Agustus 2025.
“Jumlah itu berasal dari sebelas subjek hukum yang melapor, baik perorangan, perusahaan, maupun kelompok masyarakat. Mereka menyampaikan bahwa lahan kebun sawit mereka ternyata berada dalam kawasan hutan,” ujarnya.
Laporan Masih Bersifat Umum, Lokasi Belum Teridentifikasi Detail
Cucu menambahkan, pihaknya belum bisa mengungkap titik detail perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan. “Untuk titik lokasinya belum tahu persis. Yang jelas, laporan masyarakat itu sudah masuk ke Kementerian Kehutanan dengan luas yang bervariasi,” jelasnya.
Kementerian Kehutanan disebut akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses investigasi. Hasil investigasi nantinya akan menentukan status lahan sawit yang masuk kawasan hutan.
“Ada beberapa kemungkinan. Bisa diberikan izin, ada juga opsi satu kali pemanfaatan lahan, atau bahkan lahan itu dikembalikan sepenuhnya kepada negara. Keputusan final tetap berada di tangan tim investigasi dari Kementerian Kehutanan,” terang Cucu.
Apresiasi untuk Kejujuran Masyarakat
Dinas Kehutanan Sumbar memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berinisiatif melapor. Menurut Cucu, langkah itu menunjukkan adanya kesadaran hukum dan kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan.
“Kami imbau masyarakat lain yang lahannya berada dalam kawasan hutan agar segera melapor. Transparansi ini penting supaya ada solusi yang sesuai aturan,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa jumlah lahan sawit masyarakat di kawasan hutan kemungkinan jauh lebih besar daripada yang sudah dilaporkan. “Dari pengamatan di lapangan, potensi lahan yang digarap melebihi data yang masuk. Tapi kita belum bisa pastikan angka pastinya,” ujarnya.
Tantangan Inventarisasi Lahan
Proses inventarisasi lahan sawit di kawasan hutan bukan pekerjaan mudah. Selain faktor keterbatasan sumber daya manusia (SDM), juga dibutuhkan pemetaan akurat agar data bisa dijadikan dasar kebijakan.
“Keterbatasan personel menjadi salah satu kendala utama. Ke depan, kita akan melakukan inventarisasi lebih komprehensif agar data benar-benar valid,” tutur Cucu.
Polemik Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan
Fenomena kebun sawit masyarakat yang terlanjur berada dalam kawasan hutan bukan hanya terjadi di Dharmasraya, melainkan juga di sejumlah daerah lain di Indonesia. Konflik tata ruang, kepemilikan lahan, serta lemahnya pengawasan kerap menjadi pemicu.
Keberadaan perkebunan sawit di kawasan hutan memunculkan dilema antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan kewajiban menjaga kelestarian hutan. Investigasi yang dilakukan pemerintah diharapkan mampu menghasilkan keputusan adil, baik bagi masyarakat maupun untuk kelestarian lingkungan.
📌 Baca berita terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com






