Puluhan Guru SMKN 2 Rejang Lebong Dilaporkan ke Polisi oleh Mantan Kepsek Gegara Ini

JurnalLugas.Com – Polemik internal di SMK Negeri 2 Rejang Lebong berujung panjang. Puluhan guru dan staf sekolah tersebut dilaporkan oleh mantan kepala sekolah ke Polda Bengkulu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan ini muncul setelah sebelumnya mayoritas guru menandatangani petisi penolakan terhadap kepemimpinan mantan kepala sekolah yang akhirnya dicopot dari jabatan pada Juni 2025.

Guru Dipanggil Polisi Setelah Petisi

Berdasarkan informasi, penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu telah melayangkan panggilan kepada sejumlah guru untuk dimintai keterangan. Dari total 45 guru, sebanyak 37 orang telah dipanggil secara resmi.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum guru, Ana Tasia Pase, menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum ini.
“Dalam petisi itu ada indikasi yang harus dibuka. Kami optimis bisa membuktikan kebenaran. Ini titik terang untuk dunia pendidikan,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga  Viral! Lisa Mariana Presley Zulkandar Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Hasil Tes DNA Anak

Kekhawatiran Gangguan Belajar Mengajar

Pihak sekolah menilai pemanggilan besar-besaran terhadap guru justru berpotensi mengganggu proses belajar siswa. Hal ini mengingat jarak antara Rejang Lebong dan Kota Bengkulu mencapai ratusan kilometer, sehingga perjalanan pemeriksaan memakan waktu seharian penuh.

“Kalau guru harus bolak-balik ke Bengkulu, otomatis jam belajar terganggu. Siswa yang mestinya mendapat pelajaran bisa kehilangan waktu penting,” ungkap seorang guru yang enggan disebutkan namanya.

Sejumlah guru kemudian berharap agar penanganan perkara ini dapat dilimpahkan ke Polres Rejang Lebong. Menurut mereka, hal itu akan lebih efisien dan tidak terlalu membebani sekolah.
“Kalau bisa ditangani di daerah saja, supaya pendidikan tetap berjalan normal,” kata seorang staf pengajar lainnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan bagaimana konflik internal di sekolah dapat berujung pada ranah hukum. Bagi sebagian pengamat pendidikan, laporan pidana yang menjerat puluhan guru sekaligus bisa menjadi preseden yang kurang baik.

Baca Juga  Heboh! Dugaan Perselingkuhan Berujung Laporan UU ITE Mantan Atlet Sumut Terancam Dipidana

Seorang pemerhati pendidikan daerah menilai, “Guru mestinya fokus mengajar, bukan terseret masalah hukum yang bisa menguras energi. Semua pihak sebaiknya menempuh jalan mediasi.”

Hingga kini, proses hukum masih berjalan di tingkat penyidikan. Para guru yang sudah diperiksa menegaskan tidak ada niat mencemarkan nama baik, melainkan murni menyampaikan aspirasi terkait kepemimpinan kepala sekolah sebelumnya.

Meski begitu, kepolisian tetap akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, siswa dan orang tua berharap agar polemik ini segera menemukan titik damai sehingga kegiatan belajar kembali kondusif.

Baca berita selengkapnya hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait