JurnalLugas.Com — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan alasan hukum di balik keputusan tidak menahan Lisa Mariana, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Lisa didasarkan pada dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 mengenai fitnah. Namun, ancaman pidana dari kedua pasal tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
“Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, penyidik tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penahanan,” ujar Rizki, Jumat (24/10/2025).
Rizki menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan hanya bisa dilakukan terhadap pelaku tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun atau lebih. Sementara, Pasal 310 KUHP memiliki ancaman maksimal sembilan bulan penjara, dan Pasal 311 KUHP ancamannya empat tahun.
Atas dasar itu, penyidik Dittipidsiber memutuskan untuk tidak menahan Lisa Mariana. “Pemeriksaan tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa penahanan,” tambah Rizki.
Pada hari yang sama, Lisa menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka selama kurang lebih lima jam. Penyidik mengajukan sekitar 44 pertanyaan yang berkaitan dengan unggahan Lisa di media sosial yang menyeret nama Ridwan Kamil.
Kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, mengatakan kliennya kooperatif selama pemeriksaan. Ia juga menegaskan bahwa Lisa tidak dikenakan wajib lapor. “Tidak ada penahanan dan tidak ada wajib lapor. Klien kami hadir dengan itikad baik,” ujar Bertua.
Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan itu dipicu unggahan Lisa Mariana di Instagram pada 26 Maret 2025 yang berisi tangkapan layar percakapan dengan seseorang yang disebut-sebut sebagai Ridwan Kamil. Dalam unggahan tersebut, Lisa mengklaim tengah mengandung anak dari pria yang disebut dalam percakapan itu.
Menanggapi tuduhan tersebut, penyidik kemudian melakukan uji DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak Lisa yang berinisial CA. Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, menyampaikan bahwa hasil tes menunjukkan tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan CA.
“Secara ilmiah telah terbukti bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, namun bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” ungkap Sumy.
Dengan hasil tersebut, penyidik memastikan bahwa klaim Lisa Mariana tidak didukung bukti ilmiah. Saat ini, kasus tersebut masih berlanjut dalam proses penyidikan di Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Selengkapnya baca di JurnalLugas.Com






