JurnalLugas.Com – Seorang mantan atlet Sumatera Utara berinisial NPA bersama dua saudaranya, OSS dan RMS, resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan pada Sabtu (19/4/2025). Ketiganya diduga terlibat dalam penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media sosial, sehingga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan ini dibuat oleh dua pihak sekaligus, yakni seorang pelatih dan seorang atlet. Laporan pertama tercatat dengan nomor STTLP/B/1279/IV/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, dan laporan kedua dengan nomor STTLP/B/1280/V/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Kuasa hukum kedua pelapor, Raja Makayasa SH dan Rahmad Yusuf Simamora SH, menyatakan bahwa dugaan hoaks dan fitnah yang disebarluaskan melalui akun Facebook dan Instagram milik para terlapor telah mencemarkan nama baik klien mereka secara masif dan sistematis.
“Ketiga terlapor kami laporkan atas unggahan mereka yang menyudutkan klien kami, IP dan NA, dengan informasi yang tidak berdasar dan cenderung fitnah,” kata Raja Makayasa dalam konferensi pers di Medan, Sabtu siang.
Tuduhan Perselingkuhan dan Penyebaran Konten Pribadi
Dalam laporannya, NPA dan kedua saudaranya disebut menuduh NA, seorang atlet aktif, telah berselingkuh dengan suaminya. Parahnya, tuduhan tersebut dipublikasikan disertai nama dan foto NA secara gamblang di media sosial.
“Tindakan itu sangat mencoreng nama baik klien kami, NA, yang merupakan atlet andalan dan aset berharga bagi Sumatera Utara maupun Indonesia,” tegas Raja.
Insiden bermula pada 10 April 2025, ketika NPA bersama adiknya mendatangi NA di Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Sumut. NPA disebut menghadang NA, yang kemudian berteriak ketakutan. Pelatih NA, IP, mencoba menengahi situasi, namun momen tersebut direkam oleh OSS dan RMS, lalu disebarkan ke media sosial.
“Lucunya, narasi yang dibuat justru menyebut pelatih IP mengeroyok NPA, padahal video menunjukkan justru IP mencoba memisahkan mereka. Fakta dipelintir untuk kepentingan pribadi,” ungkap Raja.
Postingan Semakin Provokatif, Libatkan Nama Almarhumah
Tak berhenti di situ, NPA kemudian mempublikasikan postingan tambahan yang menyeret nama istri almarhum dari pelatih IP pada 17 April 2025. Walau unggahan itu akhirnya dihapus, dampaknya telanjur menyulut emosi keluarga IP, khususnya anak-anaknya.
“Mereka mendorong ayahnya untuk mengambil langkah hukum. Maka hari ini kami resmi melapor ke kepolisian,” tegas Raja.
Pihak kuasa hukum turut menyerahkan sejumlah bukti pendukung berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan NPA, OSS, dan RMS. Mereka berharap aparat hukum bertindak cepat dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE.
“Langkah hukum ini juga sebagai peringatan agar masyarakat tidak mudah percaya dan ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Jika ragu, sebaiknya klarifikasi langsung kepada kami,” tutup Raja.
Sebagai catatan visual, pengaduan ke pihak berwajib turut diabadikan dengan kehadiran kuasa hukum bersama pelapor, lengkap dengan dokumen resmi pengaduan.
Untuk berita lengkap dan update terkini seputar hukum dan kriminalitas, kunjungi JurnalLugas.com.






