JurnalLugas.Com — Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) hari ini dipanggil oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, menyampaikan bahwa pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan. “Hari ini Lisa Mariana akan diperiksa sebagai tersangka. Jadwal pemeriksaannya sudah ditetapkan pukul 11.00 WIB,” ujarnya.
Awal Mula Laporan
Perseteruan keduanya bermula ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi di akun Instagram pada 26 Maret 2025. Dalam unggahan itu, Lisa mengklaim tengah mengandung anak dari pria yang disebut-sebut sebagai Ridwan Kamil.
Akibat unggahan tersebut, Ridwan Kamil kemudian melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan itu mencakup dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Hasil Tes DNA
Dalam penyidikan, dilakukan uji DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putri Lisa yang berinisial CA. Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, menjelaskan hasil uji DNA tersebut:
“Dari pemeriksaan DNA, diketahui separuh profil genetik CA sama dengan Lisa Mariana, tetapi tidak ada kecocokan dengan Ridwan Kamil. Ini membuktikan secara ilmiah bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan Ridwan Kamil,” ujar Sumy.
Proses Hukum Berlanjut
Dengan ditetapkannya status tersangka, penyidik akan melanjutkan pengumpulan bukti digital dan pemeriksaan tambahan. Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, mengingat penyebaran informasi tanpa verifikasi dapat menimbulkan masalah hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik dari dunia politik dan media sosial, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat tentang etika digital dan konsekuensi hukum dari konten yang diunggah secara daring.
Sumber Liputan Lengkap: JurnalLugas.Com






