Ricuh DPRD Ciamis 38 Orang Diamankan 11 Pelajar Terancam Jerat Hukum

JurnalLugas.Com – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis memastikan akan memproses hukum para pelajar yang terlibat dalam aksi perusakan gedung DPRD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Untuk itu, polisi menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar penanganannya tetap sesuai dengan mekanisme peradilan anak.

“Penanganan terhadap pelajar yang terlibat akan mengikuti aturan peradilan anak. Kami sudah berkoordinasi dengan KPAI untuk memastikan hal ini berjalan sesuai prosedur,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, saat memberikan keterangan, Minggu (31/8/2025).

Bacaan Lainnya

16 Orang Ditetapkan Tersangka

Dari total 38 orang yang diamankan pasca-kericuhan unjuk rasa, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari lima orang dewasa dan 11 orang anak-anak.

Baca Juga  George Soros Disebut Biayai Demo Rusuh di Indonesia Begini Penjelasannya

“Anak-anak yang terlibat berusia antara 14 sampai 16 tahun. Sebagian besar masih berstatus pelajar SMP maupun SMA,” jelas Hidayatullah.

Ia menambahkan, para pelajar itu diketahui mengenakan pakaian serba hitam ketika melakukan aksi perusakan. Polisi juga masih menelusuri komunikasi di grup WhatsApp yang diduga digunakan untuk mengorganisir aksi.

“Pemeriksaan terus berjalan. Kami dalami semua kemungkinan, termasuk peran mereka dalam perencanaan,” imbuhnya.

Aksi Solidaritas Berubah Anarkis

Kericuhan bermula ketika massa menggelar aksi di depan Polres Ciamis, lalu bergeser ke kantor DPRD setempat. Aksi solidaritas yang awalnya digelar damai, justru berujung anarkis. Sejumlah massa melempar batu ke arah pos satpam, gedung utama DPRD, serta fasilitas umum di sekitar lokasi.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan bermotor, pecahan kaca, dan benda lain yang digunakan saat perusakan. Berdasarkan pemeriksaan, sebagian besar pelaku ternyata bukan warga Ciamis, melainkan berasal dari Tasikmalaya, Banjar, hingga Pangandaran. Bahkan, ada yang pernah terlibat dalam kericuhan di DPRD Kota Tasikmalaya.

Baca Juga  7 Anggota Brimob Terjerat Kasus Rantis Propam Polri Sangkakan Kode Etik

Jerat Hukum Berat Menanti

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP mengenai tindak pidana perusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Selain itu, mereka juga terancam Pasal 406 KUHP yang mengatur tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun.

Polres Ciamis menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku perusakan, baik dewasa maupun pelajar. Namun khusus anak-anak, seluruh proses tetap memperhatikan hak-hak mereka sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca berita selengkapnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait