JurnalLugas.Com – Dugaan penganiayaan aparat kepolisian terhadap pendemo damai kembali menjadi sorotan nasional. Selain pemukulan yang terekam di sejumlah video, insiden tragis menimpa Affan Kurniawan, seorang mahasiswa yang tewas setelah diduga sengaja dilindas oleh mobil Rantis Brimob saat aksi unjuk rasa.
Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo, menegaskan aparat akan bertindak profesional sesuai prosedur hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). “Kami jamin, kami akan bertindak profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum dengan tetap menjunjung tinggi HAM,” ujarnya di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Namun kenyataan di lapangan jauh berbeda. Saksi mata dan rekaman video menunjukkan pendemo yang damai mengalami pemukulan oleh oknum aparat, sementara Affan Kurniawan dilaporkan terseret dan tewas setelah kendaraan taktis Brimob menabraknya. Seorang mahasiswa yang hadir di lokasi menyebut, “Affan tidak melakukan provokasi. Dia dilindas Rantis Brimob, ini jelas tindakan yang berlebihan dan mengerikan.”
Beberapa rekaman juga memperlihatkan aparat menggunakan kekerasan saat membubarkan massa, termasuk pemukulan dengan tangan dan pentungan. Kasus Affan Kurniawan memicu kecaman luas dari masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan arahan Presiden terkait penindakan terhadap aksi anarkis. “Untuk tindakan anarkis, TNI dan Polri diminta bertindak tegas sesuai undang-undang,” kata Listyo. Namun kritik muncul karena tindakan tegas itu tampaknya hanya diterapkan pada pendemo, sementara oknum aparat yang melakukan kekerasan tidak ditindak.
Pengamat hukum, Iwan Setiawan, menyoroti kontradiksi ini. “Kalau polisi menindak anarkis tapi justru memukul pendemo damai dan bahkan menimbulkan korban jiwa, ini melanggar prosedur hukum. Aparat seharusnya menjadi pelindung warga, bukan sumber kekerasan,” ujarnya. Ia mendesak investigasi independen terhadap dugaan penganiayaan dan kematian Affan.
Organisasi hak asasi manusia juga menuntut transparansi dan akuntabilitas internal Polri. Mereka menilai tindakan represif yang tidak diawasi akan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Hingga saat ini, belum ada laporan resmi mengenai sanksi terhadap oknum polisi yang diduga memukul pendemo atau terlibat dalam kematian Affan Kurniawan. Sementara itu, masyarakat terus mendesak agar aparat tidak hanya menegakkan hukum terhadap pendemo, tetapi juga terhadap anggotanya sendiri bila melanggar prosedur.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan HAM. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik menjadi faktor kunci agar demonstrasi dapat berlangsung aman bagi semua pihak dan tragedi seperti Affan tidak terulang.
Sumber narasumber Disingkat dari keterangan resmi Polri, saksi mata, dan pengamatan lapangan.
Untuk informasi lebih lengkap: JurnalLugas.Com






