JurnalLugas.Com – Presiden RI Prabowo Subianto akan segera mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) yang memiliki nomenklatur setara dengan kementerian maupun lembaga negara. Rencana ini disampaikan usai pertemuan Presiden bersama sejumlah organisasi serikat pekerja di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menjelaskan bahwa DKBN nantinya akan membentuk Satgas Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Presiden yang akan mengumumkan langsung. DKBN ini sekaligus membentuk Satgas PHK agar perlindungan terhadap buruh lebih kuat,” ujar Andi Gani di Istana Merdeka.
Sudah Disetujui Presiden
Pembentukan DKBN dan Satgas PHK sebelumnya telah disetujui Presiden Prabowo saat memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025. Keberadaan lembaga ini disebut menjadi langkah konkret pemerintah dalam menjawab keresahan kaum pekerja terkait ancaman PHK massal.
Menurut Gani, ada enam tokoh buruh yang akan masuk dalam DKBN sebelum diumumkan resmi oleh Presiden. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dirinya bersama tokoh buruh lain tidak berambisi menjadi pejabat setingkat menteri.
“Kami tidak mencari jabatan, tidak ingin jadi pejabat tinggi negara. Cukup kami berbakti melalui forum ini tanpa perlu digaji. Yang penting lembaga ini bisa bekerja maksimal,” ucap Gani.
Buruh Jadi Penasihat, Bukan Pejabat
Presiden Partai Buruh sekaligus pimpinan KSPI, Said Iqbal, menambahkan bahwa keterlibatan pimpinan serikat buruh dalam DKBN lebih tepat sebagai penasihat. Ia menilai posisi tersebut lebih strategis agar buruh bisa tetap kritis tanpa terikat jabatan formal negara.
“Para tokoh buruh bisa menjadi penasihat di DKBN, bukan pejabat. Struktur dan pengisian lembaga ini akan diumumkan Presiden maksimal dua pekan ke depan,” kata Said.
Sudah Ada Payung Hukum
Lebih lanjut, Said mengungkapkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukum pembentukan DKBN telah ditandatangani. Namun, nama-nama yang akan mengisi posisi penting di lembaga tersebut masih menunggu finalisasi.
“Struktur kelembagaannya sudah diteken Presiden melalui Keppres. Tinggal menunggu pengumuman resmi, kemungkinan dalam satu atau dua minggu ke depan,” jelasnya.
Lembaga Baru untuk Perlindungan Buruh
Dengan terbentuknya DKBN, pemerintah dinilai ingin memperkuat perlindungan terhadap pekerja di tengah kondisi ketenagakerjaan yang semakin kompleks. Keberadaan Satgas PHK juga diharapkan mampu mencegah lonjakan kasus pemutusan hubungan kerja yang marak terjadi dalam situasi ekonomi global yang fluktuatif.
Sejumlah serikat buruh menyambut positif rencana tersebut, meski tetap menegaskan bahwa forum ini tidak boleh berubah menjadi ajang bagi elit pekerja mencari jabatan. Fokus utama yang diharapkan adalah perlindungan nyata terhadap buruh dan peningkatan kesejahteraan mereka.
Baca berita terkini lainnya hanya di JurnalLugas.Com.






