JurnalLugas.Com – Komisaris Polisi (Kompol) Kosmas K. Gae masih menimbang langkah hukum lanjutan usai diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri. Putusan pemecatan itu dijatuhkan buntut keterlibatannya dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengemudi ojek online hingga meninggal dunia.
Dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (3/9/2025), Kosmas menyampaikan belum dapat memutuskan apakah akan mengajukan banding. “Saya akan pikirkan terlebih dahulu. Keputusan ini akan saya diskusikan bersama keluarga besar,” ujarnya di hadapan majelis sidang.
Kasus yang Berujung Pemecatan
Kosmas dijatuhi sanksi PTDH setelah dinyatakan tidak profesional saat memimpin pasukan dalam pengamanan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025. Dalam peristiwa itu, rantis Brimob menabrak pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan (21), yang akhirnya meninggal dunia.
Sebagai Komandan Batalyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Kosmas dianggap gagal menjalankan tanggung jawab kepemimpinan. Majelis kode etik menyatakan tindakannya melanggar sejumlah aturan, di antaranya Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta ketentuan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Mengetahui Insiden dari Media Sosial
Dalam pembelaannya, Kosmas mengaku baru mengetahui Affan meninggal setelah rekaman video insiden viral di media sosial. “Saya baru sadar ada korban jiwa setelah melihat video yang beredar. Saat kejadian berlangsung, kami tidak mengetahui sama sekali,” katanya menjelaskan.
Kosmas yang duduk di kursi samping sopir rantis menegaskan dirinya hanya menjalankan perintah atasan untuk menjaga ketertiban umum. Ia menolak jika disebut memiliki niat mencelakai korban. “Demi Tuhan, tidak ada maksud mencelakai siapapun. Namun, fakta kejadian sudah terjadi dan saya menyesalinya,” ucapnya dengan nada serius.
Permintaan Maaf dan Sikap Penyesalan
Kosmas menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta pimpinan Polri. Ia mengakui kejadian tersebut menjadi pukulan berat bagi dirinya maupun institusi. “Saya pribadi meminta maaf kepada keluarga Affan dan juga kepada pimpinan atas peristiwa ini,” tutur Kosmas.
Meski menyatakan penyesalan, majelis etik tetap menilai bahwa peran Kosmas dalam insiden itu menunjukkan ketidakprofesionalan dan bertentangan dengan prinsip dasar anggota Polri.
Usai menerima putusan, Kosmas menegaskan masih mempertimbangkan langkah banding. Ia menilai keputusan itu akan dibahas bersama pihak keluarga dan penasihat hukum sebelum menentukan sikap resmi.
Sementara itu, publik menantikan bagaimana kelanjutan proses ini, mengingat kasus tersebut telah menjadi perhatian nasional dan memunculkan desakan agar penegakan hukum terhadap aparat dilakukan secara transparan.
Baca berita selengkapnya hanya di 👉 JurnalLugas.Com






