JurnalLugas.Com – Propam Polri kini menyediakan hotline pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya anggota Polri yang terlibat dalam judi online (judol). Hal ini diumumkan oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Syahardiantono, dalam sebuah konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat, 21 Juni 2024.
“Kami menyediakan hotline melalui WhatsApp di nomor 0855-5555-4141. Masyarakat dapat melaporkan langsung melalui nomor tersebut. Kami pasti akan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk,” ujar Syahardiantono. Ia menambahkan bahwa layanan ini aktif 24 jam untuk memastikan pengawasan dan tindak lanjut yang cepat terhadap pelanggaran.
Syahardiantono menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap anggota Polri yang terlibat dalam judi online sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa arahan mengenai pengawasan terhadap anggota telah disampaikan hingga ke tingkat Kabid Propam di seluruh Polda.
“Kami mengingatkan seluruh jajaran Polri untuk tidak mencoba-coba terlibat dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi, jangan melibatkan diri dalam aktivitas ilegal tersebut,” kata Syahardiantono.
Selain itu, Syahardiantono memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap anggota Polri yang terlibat dalam judi online, termasuk sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya untuk pemain tetapi juga bagi anggota yang membekingi pelaku judi online.
“Ancaman bagi mereka yang terlibat adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat,” tegas Syahardiantono.
Komitmen untuk penegakan hukum dan pencegahan judi online ini juga diperkuat dengan penerbitan beberapa surat telegram yang disampaikan ke seluruh jajaran Polri. Surat tersebut menekankan pentingnya pengawasan internal untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam kegiatan perjudian.
“Pengawasan internal Polri memastikan bahwa seluruh anggota di seluruh Polda dan jajaran tidak ada yang terlibat atau melibatkan diri dalam kegiatan perjudian,” tutup Syahardiantono.
Langkah ini diambil sebagai upaya serius Propam Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dari aktivitas perjudian ilegal yang melibatkan aparat penegak hukum.






