Bripka Rohmad Ajukan Banding atas Sanksi Demosi Kasus Rantis Tabrak Affan

JurnalLugas.Com — Bripka Rohmad mengajukan banding atas sanksi demosi terkait insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan, “Terhadap keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pekan lalu, Bripka Rohmad telah mengajukan banding.”

Bacaan Lainnya

Sanksi yang dijatuhkan Majelis Sidang KKEP pada 4 September 2025 berupa mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas Rohmad di Polri. Selain itu, ia menjalani sanksi administratif penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Baca Juga  Tunjangan Rumah DPRD Tembus Rp80 Juta Publik Kinerja Tak Sepadan

Majelis KKEP juga menegaskan sanksi etika bagi Rohmad. Perbuatannya dinyatakan tercela dan diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang serta tertulis kepada pimpinan Polri. Majelis menyebut Rohmad bertindak tidak profesional saat menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 di Jakarta, yang berujung pada korban jiwa.

Meski begitu, ada hal yang meringankan sanksi. Rohmad disebut hanya melaksanakan tugas di bawah kendali Kompol Kosmas, Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri.

Di hadapan majelis, Rohmad menegaskan tidak memiliki niat membahayakan nyawa Affan. “Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Jiwa kami Tribrata untuk melindungi dan melayani masyarakat. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai, apalagi menghilangkan nyawa,” ujarnya.

Baca Juga  Mental Brimob Drop Pangkostrad Turun Langsung Redam Demo Kwitang

Rohmad menambahkan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah pimpinan dan tidak bermaksud insiden tersebut terjadi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh aspek profesionalisme anggota Brimob dalam penanganan demonstrasi serta keselamatan warga sipil.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait